Ilustrasi(Antara)
KETUA Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memberikan catatan kritis terkait kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan aparat kewilayahan dalam pengawasan perpajakan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Utut menyatakan bahwa pada prinsipnya, segala upaya untuk mengoptimalkan pendapatan negara perlu didukung. Namun, ia menekankan pentingnya mitigasi risiko terhadap potensi penyalahgunaan wewenang atau moral hazard oleh petugas di lapangan.
"Yang paling kita jaga di Republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga. Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dorong Langkah Persuasif dan Sosialisasi
Politisi PDI-Perjuangan tersebut menyarankan agar Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak mengedepankan pendekatan persuasif sebelum regulasi ini diimplementasikan secara masif. Menurutnya, sosialisasi transparan kepada pelaku usaha dan wajib pajak skala besar sangat krusial untuk menghindari kegaduhan.
"Kalau hemat saya, kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, 'Nih negara maunya begini, ini begini.' Intinya itu," jelasnya.
Domain Komisi XI DPR RI
Terkait wacana pemanggilan TNI oleh Komisi I, Utut meluruskan bahwa secara struktural, pembahasan teknis mengenai kebijakan perpajakan dan anggaran merupakan domain Komisi XI DPR RI. Ia menyebut koordinasi lintas sektor sebenarnya telah berjalan di komisi terkait dengan melibatkan otoritas pajak.
"Ini kan di Komisi XI. Keuangan tadi juga ada Pak Ricardo, direktur dari Pajak, dan juga staf ahli Menteri Keuangan tentang pengawasan pajak," pungkas Utut.
Poin Utama SE-8/PJ/2026 terkait Pengawasan Pajak:
| Jejaring Informasi | Melibatkan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri). |
| Teknologi & Data | Remote sensing, web scraping, dan pemanfaatan informasi media. |
| Pendekatan Lapangan | Visitasi, penyisiran (canvassing), dan pengamatan langsung. |
| Analisis Strategis | Bedah kawasan ekonomi, telaah jurnal ilmiah, dan mirroring hasil penyidikan. |
Dalam SE-8/PJ/2026, Ditjen Pajak menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara sistematis melalui tahapan identifikasi dan pengumpulan data guna mendukung fungsi pengawasan yang efektif dan terukur tanpa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Faj/I-1)

















































