Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian di JPO dan Flyover Jakarta

1 week ago 9
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian di JPO dan Flyover Jakarta Insiden truk tersangkut di JPO Tendean.(Dok. Antara)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan rencana untuk melengkapi seluruh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), flyover, hingga underpass di wilayah ibu kota dengan rambu-rambu batas ketinggian kendaraan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna mencegah terulangnya insiden JPO roboh akibat tertabrak truk bermuatan tinggi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan di lapangan untuk menentukan titik-titik mana saja yang memerlukan penambahan rambu tersebut.

"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," ujar Dody di Jakarta, Kamis (16/7).

Mengacu pada Regulasi Nasional

Dody menjelaskan bahwa penetapan batas ketinggian kendaraan tidak dilakukan sembarangan, melainkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, batas ketinggian maksimal kendaraan yang diperbolehkan adalah 4.200 mm atau 4,2 meter.

Terkait usulan penggunaan teknologi sensor ketinggian, Dody menegaskan bahwa hal tersebut berada di bawah wewenang Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan aset fisik JPO merupakan milik Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat tambahan pada prasarana tersebut harus dilakukan oleh pemilik aset.

"Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," tambahnya.

Usulan Sensor dan Pengawasan Ketat

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya memasang rambu statis, tetapi juga sensor ketinggian. Usulan ini mencuat menyusul insiden robohnya JPO di kawasan Tendean beberapa waktu lalu yang disebabkan oleh hantaman truk.

Achmad Yani menyarankan agar Dishub DKI memperbanyak titik pemeriksaan muatan melalui jembatan timbang portabel serta memasang portal sensor di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area dengan JPO berplafon rendah.

Senada dengan hal tersebut, pengamat transportasi Deddy Herlambang menekankan pentingnya signage informasi yang jelas. Namun, ia juga memberikan catatan kritis mengenai standarisasi pembangunan infrastruktur di Jakarta.

"Persoalan lainnya adalah kemungkinan adanya tinggi JPO yang tidak sesuai regulasi 4,2 meter. Apabila memang tinggi JPO kurang dari standar tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memasang rambu peringatan ekstra agar pengguna jalan lebih berhati-hati," pungkas Deddy. (Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |