Ilustrasi MPLS sekolah negeri.(Dok. MI/Ramdani)
DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memberikan peringatan keras kepada seluruh sekolah negeri tingkat SD, SMP, hingga SMA untuk tidak menjual seragam kepada murid baru. Larangan ini ditegaskan kembali setelah berakhirnya masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menyatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan PP Nomor 17 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab sepenuhnya orang tua siswa, sehingga mereka memiliki kebebasan untuk membeli di luar lingkungan sekolah.
“Saya ingatkan kembali, di sekolah tidak ada kebijakan harus beli seragam. Tidak mengarahkan harus beli di sekolah, kita sudah instruksikan ke semua kepala sekolah itu tidak boleh,” tegas Asep, Minggu (19/7/2026).
Ia menambahkan bahwa orang tua berhak menolak jika ada pihak sekolah yang mewajibkan pembelian seragam maupun sepatu. Untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu, pemerintah menyediakan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah.
Rencana Penerapan SPP Berdasarkan Desil Kesejahteraan
Di tingkat Provinsi Jawa Barat, muncul rencana penerapan kembali iuran Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) untuk SMA dan SMK Negeri. Namun, kebijakan ini akan didasarkan pada tingkat kesejahteraan keluarga atau kategori desil.
Kepala BPS Provinsi Jabar, Margaretha Ari Anggorowati, menjelaskan bahwa kategori desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok. Desil 1 mewakili kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sementara desil 10 adalah yang tertinggi. Penentuan ini menggunakan metode Proxy Mean Test (PMT) berbasis machine learning untuk memprediksi tingkat konsumsi rumah tangga.
“Data kesejahteraan ini tidak bersifat tetap dan diperbarui secara berkala. Masyarakat juga dapat memperbarui data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau musyawarah desa jika kondisi ekonomi mereka berubah,” ujar Ari.
Krisis Siswa di Ciamis: 8.846 Kursi SDN Kosong
Kondisi kontras terjadi di Kabupaten Ciamis. Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 menyisakan 8.846 kursi kosong pada jenjang SD Negeri. Bahkan, SDN 2 Salakaria di Kecamatan Sukadana dilaporkan hanya mendapatkan satu orang siswa baru tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Erwan Darmawan, mengungkapkan bahwa dari total daya tampung 22.263 kursi, hanya 13.417 siswa atau sekitar 60,27 persen yang terisi. Artinya, terdapat 40 persen kuota SDN di Ciamis yang tidak terpenuhi.
“Rendahnya tingkat keterisian di sejumlah SDN akan menjadi poin penting untuk evaluasi internal kami. Meskipun secara sistem digital tahapan SPMB berjalan lancar dan transparan, fluktuasi data ini dipengaruhi oleh verifikasi dan pilihan sekolah calon siswa,” jelas Erwan.
Berbeda dengan jenjang SD, tingkat keterisian di jenjang SMP Negeri di Ciamis terpantau lebih baik, yakni mencapai 79,24 persen atau terisi sebanyak 10.311 siswa dari kapasitas 13.012 kursi. (H-3)

















































