Dikritik Ihwal Kebebasan Pers, Polri Jelaskan Maksud Perpol Soal Jurnalis Asing

21 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menjelaskan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur soal pengawasan terhadap warga negara asing. Menurut dia, terbitnya peraturan ini untuk melindungi orang asing yang berkegiatan di Indonesia, semisal para jurnalis dan peneliti asing.

“Dasar penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 itu untuk melayani dan melindungi warga negara asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” kata Sandi melalui keterangan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 3 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan ini santer disorot karena memuat soal penerbitan surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing atau peneliti asing. Sejumlah pengamat menilai hadirnya aturan ini memicu terhambatnya kebebasan pers ketika jurnalis asing meliput di Indonesia. Meski begitu, Sandi menegaskan kalau surat keterangan kepolisian ini tidaklah wajib untuk diurus oleh jurnalis asing.

“Tanpa surat keterangan kepolisian, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar jenderal bintang dua itu.

Dia pun menerangkan bahwa dalam peraturan itu tidak ada frasa wajib yang mengharuskan jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebelum beraktivitas di Indonesia.

Adapun untuk menerbitkan surat keterangan kepolisian, kata Sandi, penjamin dari warga negara asing itu bisa mengurusnya secara sukarela ke instansi kepolisian. Bahkan jurnalis asing yang akan bertugas itu tidak wajib untuk datang. “Dalam penerbitan surat keterangan kepolisian, yang berhubungan dengan polisi adalah pihak penjamin, bukan warga negara asing atau jurnalis asing itu,” ucap Sandi.

Sandi mengatakan, Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 dibuat untuk melindungi dan melayani warga negara asing yang sedang berkegiatan di Indonesia. Dengan adanya surat keterangan kepolisian, jurnalis maupun peneliti asing akan lebih aman dan terjamin keselamatannya selama berkegiatan. “Peraturan Kepolisian ini dibuat berlandaskan upaya preventif kepolisian untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” ujar Sandi.

Penelusuran Tempo pada salah satu pasal di aturan itu, memang termuat soal surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing di Indonesia. Seperti Pasal Pasal 5 Ayat 1 Huruf b yang berbunyi, “Penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu”.

Dalam peraturan itu disebutkan juga kalau penertiban surat keterangan kepolisian ini dikeluarkan oleh bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri dan seksi pelayanan administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. Caranya dengan mendaftar secara elektronik melalui laman resmi Polri.

Ihwal hadirnya kebijakan ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Mustafa Layong, mengkritik soal permintaan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Menurut dia, pengawasan terhadap orang asing merupakan tugas yang semestinya diemban oleh Imigrasi.

"Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian," kata Mustafa kepada Tempo, Rabu, 2 April 2025. "Frasa lokasi tertentu ini bisa saja diartikan untuk melindungi lokasi proyek strategis nasional (PSN) atau lokasi yang dianggap penting oleh pemerintah.”

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |