Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak, Menteri Pigai: Tak Menyalahi Standar HAM

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirimkan anak bermasalah untuk dididik ke barak militer tidak menyalahi standar HAM. Menurut dia, kebijakan Dedi Mulyadi itu bagian dari pendidikan pembentukan karakter.

"Apa yang dilakukan Pemda Jabar tersebut bukan merupakan corporal punishment. Maka tentu tidak menyalahi standar HAM," kata Natalius Pigai dalam keterangan tertulis pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, corporal punishment merupakan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit pada anak sebagai bentuk hukuman. Menurut Pigai, kebijakan mengirim anak nakal ke barak militer tidak tergolong corporal punishment tersebut.

"Sepanjang pendidikan yang menyangkut pembinaan mental, karakter, dan nilai maka sesuai dengan prinsip dan standar HAM," ujarnya.

Rencana Dedi Mulyadi mengenai pendidikan karakter ala militer bagi siswa yang dinilai bermasalah mulai direalisasikan sejak Kamis, 1 Mei 2025. Purwakarta dan Bandung menjadi dua wilayah pertama yang menjalankan program pembinaan karakter semi-militer yang melibatkan TNI itu.

Sedikitnya 69 pelajar sudah dikirim ke barak militer. Dedi Mulyadi mengatakan kriteria anak yang disertakan dalam pendidikan semi-militer tersebut dimulai dari jenjang sekolah menengah pertama.

Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan kebijakan Dedi Mulyadi itu. Selain itu, Prabowo juga diminta untuk menginstruksikan jajaran pemerintah pusat dan daerah agar mengambil langkah ramah anak dalam mengatasi permasalahan siswa yang berperilaku menyimpang.

Menurut aliansi anti-kekerasan terhadap anak ini, pendidikan disiplin ala militer bukan untuk anak. Kebijakan itu justru dinilai berbalik arah dari kepentingan semula yang ingin mengedepankan kepentingan anak.

“Praktik mengirimkan siswa bermasalah ke barak TNI untuk pendisiplinan semacam ini tidak hanya melanggar hak-hak anak, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak dalam hukum nasional dan internasional,” tutur Aliansi PKTA, dikutip dari keterangan resmi pada Ahad, 4 Mei 2025.

Dian Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |