Daftar Pesohor Diperiksa di Kasus Penipuan Hanania Group

8 hours ago 1

PERSONEL Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) masih melanjutkan penyidikan terhadap dugaan penipuan umrah oleh PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group. Pemeriksaan saksi dari kalangan selebritas atau pesohor dan influencer kembali dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026.

Para pesohor diperiksa terkait dengan kerja sama dalam bentuk endorsement yang sebelumnya pernah mereka jalin dengan Hanania Group. “Pada intinya pemeriksaan menyangkut pada peristiwa yang dialami, yang ada hubungannya dengan Hanania Gorup dan proses endorse yang terjadi,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Andaru, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam pemeriksaan, para influencer menjelaskan kepada penyidik bentuk kerja sama mereka dengan Hanania Group. Salah satunya memfasilitasi perjalanan umrah gratis untuk mereka. Sebagai gantinya, mereka mempromosikan layanan Hanania Group.

“Para influencer menghadiri umrah secara gratis karena fasilitas tadi. Kemudian, memberikan tanggapan momennya, mengunggah itu ke dalam sosial medianya sebagai exposure,” ujar Andaru.

Dari pemeriksaan, penyidik juga menemukan bahwa selain paket umrah, para influencer yang bekerja sama dengan Hanania Group menerima uang saku dengan jumlah bervariasi. Salah satu selebritas telah menyerahkan uang saku senilai Rp 30 juta kepada polisi, yang kemudian disita untuk dijadikan barang bukti.

Berikut daftar pesohor yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group:

  • Keanu Angelo atau Keanu Agl: diperiksa pada Senin, 8 Juni 2026.
  • Muhammad Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, dan Anwar Sanjaya: diperiksa pada Rabu, 10 Juni 2026.
  • Praz Teguh dan Paula Verhoeven: diperiksa pada Kamis, 11 Juni 2026.
  • Roger Danuarta, Cut Meyriska, Sarah Gibson, Dara Arafah, dan Audrey Jesselyn: diperiksa pada Jumat, 12 Juni 2026.
  • Karin Novilda alias Awkarin dan Faisal Baguz Ibrahim: belum memenuhi panggilan penyidik, akan dilakukan panggilan kedua.

Adapun kasus dugaan penipuan ini bermula dari penawaran paket perjalanan umrah yang dipromosikan melalui media sosial, termasuk Instagram, dengan harga dan fasilitas yang menarik.

“Korban mengetahui ada penawaran ibadah umrah melalui brosur yang diposting di akun Instagram dengan harga beragam mulai Rp 29-46 juta berikut berbagai fasilitas, baik reguler, premium, VIP hingga wisata ke beberapa negara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada Selasa, 2 Juni 2026.

Para calon jemaah melakukan pembayaran pada Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.

Iman menjelaskan, para korban kemudian meminta penjelasan kepada pihak manajemen Hanania Group. Namun, pihak travel disebut tidak dapat memberikan kepastian terkait penggunaan dana yang telah dibayarkan oleh para jemaah. Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.

“Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 Mei 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dana jemaah umrah yang diduga dilakukan oleh Hanania Group,” tutur Iman.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.

Sejauh ini, total kerugian terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara total kerugian yang dilaporkan oleh seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 12,145 miliar dengan jumlah calon jemaah terdampak sebanyak 128 orang.

Polisi telah menetapkan Direktur Hanania Group Achmad Syah Farhan Rachman atau ASFR sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor calon jemaah.

Aliy Arivin Anward berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |