CENTER of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan pengenaan windfall tax terhadap perusahaan ekstraktif berpotensi menambah penerimaan negara dari pajak triliunan rupiah per tahun. “Berita buruknya, itu di-hold sama pemerintah sekarang,” kata peneliti Celios, Jaya Darmawan, dalam diskusi di Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026.
Adapun windfall tax merupakan pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan tak terduga perusahaan, misalnya akibat lonjakan harga komoditas global imbas dinamika geopolitik.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dengan demikian, pajak ini bukan dikenakan karena suatu perusahaan mengalami keuntungan berlebih atas kinerja. “Ketika terjadi kenaikan laba bersih yang tidak diduga, juga harus diambil oleh negara. Jadi tidak double taxation,” tuturnya.
Jaya mengatakan, windfall tax sudah diterapkan di negara lain seperti Inggris, Italia, dan India. Ia menjelaskan, Inggris sebagai negara pertama yang mengimplementasikan pajak itu terhadap perusahaan energi dan menerapkannya secara berjenjang.
Mulanya besaran tarif sebesar 25 persen. Lalu angkanya naik menjadi 38 persen pada 2024. Ia mengatakan, Inggris memanfaatkan penerimaan pajak tersebut untuk menstabilkan fiskal dari sisi defisit dan mensubsidi masyarakat miskin.
Jaya menjelaskan, berdasarkan asumsi perhitungan windfall tax ekspor sebesar 25 persen dan asumsi kurs Rp 17.324 per dolar AS, pajak atas penghasilan tak terduga perusahaan batu bara bisa menyumbang penerimaan negara hingga Rp 66 triliun per tahun.
Selain batu bara, Jaya memperkirakan potensi penerimaan negara hingga Rp 14 triliun per tahun dari nikel. Jaya mengatakan, tidak semua nikel digunakan untuk produksi kendaraan listrik (EV) atau proyek transisi energi.
Ia mengatakan, produksi yang tidak digunakan untuk proyek transisi energi juga harus dikenakan windfall tax. Dari potensi produksi sekitar 2,2 juta ton per tahun, Jaya memperkirakan sekitar 1,8 juta ton atau mayoritasnya belum dilakukan penghiliran. Dengan asumsi pengenaan tarif windfall tax sebesar 10 persen, Jaya memperkirakan potensi penerimaan negara hingga Rp 14 triliun per tahun dari perusahaan nikel. Potensi penerimaan pajak tersebut seharusnya diambil negara untuk melakukan balancing terhadap fiskal yang semakin tertekan.
Selain windfall tax, Jaya mendorong pengenaan pajak bagi 50 orang terkaya di Indonesia dengan total kekayaan mencapai Rp 4.600 triliun yang mayoritasnya menguasai sektor ekstraktif. Ia mengatakan, dengan menerapkan pajak 2 persen terhadap 50 orang super kaya itu, Indonesia berpotensi mendapatkan penerimaan pajak sebesar Rp 93 triliun per tahun.













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)

