Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

2 weeks ago 20
Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini ilustrasi(Dok.Antara)

BAGI Anda warga Ibu Kota yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis, akhir pekan ini menjadi momen yang tepat untuk mengurusnya. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan lima gerai SIM Keliling khusus di wilayah DKI Jakarta pada hari Sabtu (11/7).

Layanan jemput bola ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tanpa perlu mengantre lama di kantor Satpas induk.

Berdasarkan informasi resmi dari akun X @tmcpoldametro, seluruh gerai SIM Keliling di Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Berikut adalah daftar lokasi lengkapnya:

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta

  • Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok Mall
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata
  • Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra, Grogol
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Sebelum mendatangi gerai terdekat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama (fisik asli) beserta fotokopinya.
  • Bukti cek kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

Catatan Penting: Layanan gerai keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah terlewat atau habis meski hanya satu hari, Anda wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Rincian Estimasi Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, berikut adalah rincian biayanya:

Tarif PNBP Resmi:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya Tambahan Wajib di Lokasi:

  • Tes Psikologi: Rp100.000
  • Tes Kesehatan: Rp50.000

Aturan masa berlaku SIM kini dihitung penuh lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik kendaraan. Oleh karena itu, teliti kembali fisik SIM Anda agar tidak terlewat dari tanggal kedaluwarsa yang tertera. (Ant/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |