Cegah Aset Sitaan Menguap, Komisi III DPR RI Usulkan Pembentukan Badan dan Tim Pengawas Khusus

5 days ago 4
Cegah Aset Sitaan Menguap, Komisi III DPR RI Usulkan Pembentukan Badan dan Tim Pengawas Khusus Ilustrasi(Dok Istimewa)

Komisi III DPR RI menekankan pentingnya menjaga kualitas substansi sekaligus mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai krusial agar undang-undang baru tersebut dapat menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif dan akuntabel.

Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa tata kelola pasca-penyitaan menjadi salah satu poin krusial yang harus diatur secara ketat. Berkaca dari masukan para pakar hukum dan akademisi, Nyoman sepakat bahwa seluruh hasil penyitaan negara harus dikelola oleh sebuah lembaga tersendiri agar nilainya tidak menyusut.

"Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil," ujar Nyoman usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Senin (20/7/2026).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan, ketiadaan lembaga penanganan yang fokus selama ini membuat proses hukum sering kali gagal memulihkan kekayaan negara secara maksimal. Begitu pula dengan pemulihan hak harta benda milik masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

Melalui pembentukan badan khusus tersebut, nantinya seluruh aset sitaan akan melalui proses verifikasi dan perencanaan pemanfaatan yang matang sejak awal.

"Ketika dilelang, ada tim appraisal (penilai) yang kuat, yang independen, yang kredibel, sehingga aset yang dikumpulkan bisa dipulihkan, dipertanggungjawabkan, dan hasilnya bisa didapatkan secara maksimal," tutur legislator dari daerah pemilihan (dapil) Bali tersebut.

Butuh Tim Pengawas Khusus untuk Cegah Oknum Aparat

Selain badan pengelola, Nyoman menyoroti tantangan integritas di internal aparat penegak hukum. Ia mengkhawatirkan keberadaan oknum aparat yang tersandung kasus hukum dapat menggagalkan tujuan luhur dari undang-undang ini apabila diberikan kewenangan penindakan yang terlalu luas tanpa kontrol.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan dibentuknya tim pengawas independen tambahan yang bertugas khusus memelototi kepatuhan prosedur di sepanjang jalur penegakan hukum perampasan aset.

"Selama ini kan Hakim sudah punya Dewas, KPK sudah punya Dewas, Jaksa juga sudah punya. Tapi khusus dalam rangka penegakan hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus," pungkas Nyoman. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |