Cak Imin: Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Bukan Kiai

3 hours ago 3

MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa terduga pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, tidak memiliki kapasitas untuk disebut sebagai kiai. Menurut laki-laki yang kerap disapa Cak Imin ini, pelaku itu sesungguhnya dukun yang mengaku-ngaku sebagai pemuka agama Islam.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Saya berani menyatakan apa yang terjadi di Pati, apa yang terjadi di Jawa Barat, bukan kiai yang sesungguhnya. Dukun macak kiai kira-kira gitu, dukun berkedok kiai," kata dia di Jakarta Pusat, pada Senin malam, 18 Mei 2026.

Menurut dia, tindakan orang tersebut menciderai nilai peradaban yang selama ini dijunjung oleh pondok pesantren. Dia pun meyakini bahwa kasus ini telah mencoreng nama baik eksistensi pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan tertua di Indonesia.

Cak Imin mendesak Kepolisian RI agar responsif menangani laporan kekerasan seksual di masyarakat. Dia juga mendorong agar pelaku kekerasan kekerasan seksual dijatuhi hukuman yang berat.

"Supaya polisi lebih proaktif dan deteksi dini harus dilakukan termasuk hukuman yang sekeras-kerasnya. Jangan sampai rakyat menghukum dengan tangannya sendiri, bahaya," tutur dia.

Pada Senin malam, Cak Imin membuka forum pertemuan bertajuk 'Gerakan Anti Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren' yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa. Kegiatan ini mempertemukan para pemangku kebijakan seperti Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta 260 pengurus pondok pesantren dari 22 provinsi di Indonesia.

Menurut Cak Imin, forum yang diselenggarakan selama 18-19 Mei ini bertujuan untuk melahirkan rekomendasi kebijakan yang bisa membentengi pesantren dari kekerasan seksual. Hal itu ditempuh dengan dua hal, yakni mengantisipasi segala jenis kekerasan dan merekonstruksi pendidikan seksual.

"Kepada pemerintah daerah kita minta betul-betul membuka hotline, mensosialisasikan, menjaga kinerja pemerintahan dengan lembaga pendidikan. Kata kuncinya, mari kita kepala daerah proaktif jangan dibiarkan," ucap dia. 

Polisi telah menangkap AS, pimpinan pondok tersangka kekerasan seksual ketika kabur di wilayah Kabupaten Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026. Dia ditangkap setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin, 4 Mei 2026.

Sebelumnya satu korban melapor ke Polresta Pati pada 2024. Namun, polisi baru menetapkan tersangka pada 28 April 2026. Ratusan orang menggeruduk rumah tersangka pada 30 April 2026 menuntut kasus ini segera diusut.

Kepala Kepolisian Resor Kota Pati Komisaris Besar Jaka Wahyudi mengungkapkan doktrin yang diberikan tersangka kepada santrinya. "Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru. Agar murid dapat menyerap ilmu," katanya ketika konferensi pers di kantor Polresta Pati, pada 7 Mei 2026.

Menurut dia, berdasarkan pengakuan korban kekerasan seksual itu terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Korban baru berani bercerita kepada orang tuanya setelah lulus. Jaka mengatakan tersangka awalnya meminta korban memijit. Tersangka kemudian melecehkan korban. "Perbuatan dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak sepuluh kali," ucap dia. 

Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |