PETUGAS imigrasi dan Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 32 orang yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara ilegal melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Kepada petugas, puluhan warga negara Indonesia ini mengaku akan berwisata ke Hainan, Cina.
"Meski mengaku berangkat tour wisata ke Hainan, Cina, banyak di antara mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Wisnu Wardana pada Senin 18 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 26 orang mengaku hendak mengikuti paket tour wisata ke Hainan selama 6 hari yang diatur oleh perusahaan travel dengan biaya Rp 15 juta per orang. "Pembayaran ditransfer ke rekening kantor travel dan rombongan didampingi Tour Leader bernama EM," kata Wisnu.
Namun lima orang lainnya mengaku secara terbuka tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi. Dua di antaranya adalah pasangan suami-istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA. Kepada penyidik, keduanya mengatakan mendaftar melalui Travel TM dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapat informasi dari TikTok.
Sementara satu orang lainnya berinisial SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Ia berencana menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Petugas Imigrasi dan Kepolisian kini sedang mendalami kasus ini. Barang bukti yang disita 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar boarding pass pesawat ID7157, 31 visa kerja Arab Saudi.
Menurut Wisnu, polisi akan menjerat para pelaku haji ilegal dengan Pasal 124, 122, dan 121 UU tentang Haji dan Umrah dan Pasal 492 KUHP. "Kami akan mendalami keterlibatan pihak yang merekrut hingga mengurus dokumen keberangkatan serta akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI dan Satgas Haji Mabes Polri," kata Wisnu.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan pencegahan keberangkatan puluhan orang yang diduga akan berangkat haji ilegal ini bagian dari pengetatan pengawasan. "Ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus penegakan hukum keimigrasian," kata Galih.
Imigrasi, kata dia, terus meningkatkan pengawasan terhadap pola-pola keberangkatan yang terindikasi nonprosedural, termasuk penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya. "Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum maupun kendala saat berada di negara tujuan,” kata Galih.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)











