DOSEN Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menjadi korban dugaan intimidasi, pengancaman, dan doksing oleh orang tidak dikenal. Intimidasi ini terjadi setelah dirinya mengkritik polemik mutasi pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum lewat media sosial.
"Awalnya saya mendapat pesan WhatsApp dari satu nomor ponsel pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 14.23 WIB," kata Nabiyla, Jumat, 17 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Isi pesan dari orang tak dikenal itu bernada ancaman dan intimidasi disertai dengan doksing data pribadi dan keluarganya. "Termasuk koordinat lokasi atau posisi saya di Google Maps," kata dia.
Ancaman datang setelah Nabiyla merespons sebuah unggahan di media sosial X mengenai dugaan mutasi sepihak terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi selama 27 tahun di Kementerian PU. Mutasi ini membuat jabatan ASN itu diturunkan secara drastis dari Eselon 3A menjadi Pelatihan Teknis di Maluku Utara.
Merespons informasi tersebut, lewat akun X pribadinya, Nabiyla menulis cuitan berupa ajakan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pejabat yang dinilai zalim tersebut. Hal itu kemudian memicu reaksi intimidatif dari pihak misterius tersebut.
Nabiyla menuturkan pengirim pesan juga mengintimidasi dirinya agar segera menghapus cuitannnya di media sosial. Termasuk tautan video yang dianggap telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. "Pengirim pesan tersebut meminta saya menghapus postingan di media sosial X tersebut karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan," ujar Nabiyla.
Menolak tinggal diam atas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran privasi tersebut, Nabiyla langsung mengambil langkah. Ia menunjuk firma hukum untuk melayangkan somasi kepada pemilik atau pengguna nomor telepon yang menerornya. "Terhadap tindakan pengancaman dan doxing ini, saya telah melayangkan somasi kepada pemilik atau pengguna nomor ponsel tersebut melalui sebuah firma hukum," kata dia.
Somasi itu sudah ia kirim ke nomor ponsel tersebut dan belum ada tanggapan lebih lanjut dari yang bersangkutan.
Melalui firma hukum IBLM Law Group selaku kuasa hukumnya, Nabiyla secara resmi mengirimkan Surat Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir per tanggal 17 Juli 2026 yang ditujukan langsung kepada pemilik nomor ponsel pengancam.
Nabiyla menuntut pertanggungjawaban pelaku dalam waktu 3x24 jam. Tindakan pengancaman pelaku diduga telah melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar atas penguasaan data pribadi secara melawan hukum.
Pelaku juga diduga melanggar Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman 6 hingga 8 tahun penjara.
Poin-poin tuntutan dalam somasi tersebut mendesak pelaku segera menghentikan ancaman, menghentikan akses dan pelacakan, serta melarang pelaku untuk mengolah, menggunakan, menyalin, merekam, mengubah, memperjualbelikan, mengirimkan, mengunggah, mengungkapkan, atau menyebarluaskan data pribadi dan informasi lokasi korban dalam bentuk serta melalui media apa pun.
Nabiyla juga menuntut pelaku memberikan penjelasan tertulis mengenai cara atau sarana memperoleh lokasi, waktu pengaksesan, jenis data yang diakses, perangkat atau aplikasi yang digunakan, serta identitas pihak lain yang ikut menerima data tersebut.
Tuntutan somasi mewajibkan pelaku untuk menghapus seluruh salinan data pribadi dan informasi lokasi korban yang berada dalam penguasaan pelaku. Disusul dengan penyampaian permohonan maaf dan pernyataan tertulis yang ditandatangani bahwa ia tidak akan mengulangi tindakan tersebut.
Apabila seluruh tuntutan di dalam somasi tersebut diabaikan atau tidak dipenuhi oleh pelaku dalam batas waktu yang ditentukan, pihak kuasa hukum Nabiyla menegaskan tidak akan segan untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa pembuatan laporan resmi ke polisi.
Dengan tuduhan dugaan tindak pidana siber serta mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi materiil maupun imateriil.















































