Bos Hotel Aruss Didakwa Terima Duit Judi Online Rp 402 Miliar

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Firman Hertanto menerima aliran dana dari judi online sekitar Rp 402,8 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 6 Mei 2025.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Firman alias Aseng menerima aliran dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola sejak 2020 hingga 2022. Dana tersebut masuk ke dua rekening miliknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada rekening Bank BCA Nomor 0693046855 atas nama Firman Hertanto menerima sebesar Rp356.144.204.185. Pada Rekening Bank BCA Nomor Rekening 0090033891 atas nama Firman Hertanto menerima sebesar Rp46.731.539.671," dikutip dari Dakwaan Perkara Firman Hertanto.

Jaksa mengatakan, Firman Hertanto secara bertahap menerima duit hasil pencairan cek soal judi online yang disetorkan oleh Gandi Putra Tan dan Andi Saputra ke dua rekening miliknya.

Dari total dana tersebut, Rp 100 miliar kemudian ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama PT Arta Jaya Putra, yang mana Firman menjabat sebagai Komisaris Utama dan putranya, Rico Hertanto, sebagai Direktur.

"Masing-masing dari Bank BCA Nomor Rekening 0693046855 atas nama Firman Hertanto sebesar Rp 55.000.000.000 dan dari Rekening Bank BCA Nomor Rekening 0090033891 atas nama Firman Hertanto sebesar Rp 45.000.000.000," ujar jaksa.

Selanjutnya, Firman disebut menggunakan dana sebesar Rp 73,7 miliar untuk membayar jasa kontraktor dalam pembangunan Hotel Aruss yang terletak di Jl. Dr. Wahidin No. 116, Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, melalui PT. Arta Jaya Putra, Firman juga menempatkan uang hasil perjudian online dalam bentuk deposito di Bank BCA. Dua deposito atas nama Firman Hertanto masing-masing sebesar Rp 30 miliar, dengan nomor rekening 0690577062 dan 0690577054. "Seolah-olah uang tersebut bukan berasal dari kejahatan atau tindak pidana," kata Jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Firman dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Ahmad Maulana selaku kuasa hukum Firman enggan berkomentar terkait dakwaan tersebut. Ia mengatakan baru bisa memberikan jika sudah bertemu dengan kliennya Firman Hertanto. "Saya harus ketemu klien dulu," kata dia ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Sebelumnya, kasus pencucian uang hasil bisnis judi online yang diduga digawangi Firman Hertanto mencuat saat polisi menyita Hotel Aruss di Semarang pada 6 Januari 2025. Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim menetapkan Firman sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang judi online pada 16 Januari 2025.

Dia diduga menggunakan uang judi online saat membangun Hotel Aruss. Saat konferensi pers, polisi menampilkan barang bukti berupa uang senilai Rp103,2 miliar hasil judi online.

Nandito Putra berkontribusi dalam tulisan ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |