Besok, Kejaksaan Lelang Apartemen Nayumi Sam Tower Rp 116 M

3 hours ago 2

KEJAKSAAN Agung melalui Badan Pemulihan Aset akan melelang sejumlah tanah dan bangunan proyek Apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, Jawa Timur. Pelelangan ini terkait perkara dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha Grup Telkom, PT Graha Telkomsigma (GTS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan Badan Pemulihan Aset telah melakukan penilaian terhadap aset tersebut. “Berdasarkan laporan pada 5 November 2025 ditetapkan nilai pasar sebesar Rp 116,24 miliar,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 7 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anang menjelaskan, lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dari perkara tersebut. Pelaksanaan lelang berdasarkan Surat Penetapan Jadwal lelang Nomor: JL616/2/KNL.1003/2026 tanggal 27 Februari 2026.

Lelang dijadwalkan pada Rabu, 8 April 2026. Aset yang dilelang merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan Mahkamah Agung Nomor 6604 K/Pid.Sus/2024.

Berdasarkan dokumen yang dilihat Tempo nilai jaminan penawaran sebesar Rp 34,87 miliar. Lelang akan dilakukan melalui penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding.

Dokumen yang ditandatangani pelaksana tugas Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada 10 Maret 2026 juga memuat rincian objek lelang. Antara lain, 10 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Seluruh sertifikat berstatus Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Malang Bumi Sentosa, pengembang proyek Nayumi Sam Tower. 

Lelang digelar secara daring melalui situs lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada 8 April 2026 pukul 10.10 WIB. Peserta lelang dapat berasal dari perseorangan yang memiliki kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak, maupun badan hukum yang dilengkapi akta pendirian beserta perubahannya serta identitas sesuai akta perusahaan atau kuasanya.

Kejaksaan menyatakan aset dijual dalam kondisi apa adanya, termasuk seluruh risiko fisik maupun nonfisik yang melekat. Selain itu, dokumen asli kepemilikan disebut tidak dikuasai oleh penjual. Dana hasil lelang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara pidana tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita lahan pembangunan Nayumi Sam Tower sejak September 2023. Biaya pembangunan apartemen itu diduga berasal perjanjian kerja sama fiktif antara PT Malang Bumi Sentosa dengan PT GTS periode 2017–2018.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera Syarif Mahdi; Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Hery Purwanto; dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono, Bakhtiar Rosyidi.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |