Berikut negara, organisasi dunia yang kecam UU hukuman mati Israel

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Penjajah Israel kembali berulah dengan terbitnya Undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi para tahanan Palestina.

Badan legislatif Israel, Knesset pada Senin, 30 April 2026, mengesahkan undang-undang yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dihukum karena serangan mematikan terhadap warga Israel.

UU baru tersebut mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel. Namun sebaliknya, UU itu tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.

Berdasarkan UU tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati meski jaksa tidak mengajukannya, dan keputusan bulat dari hakim tidak diwajibkan.

Kebijakan Zionis ini langsung menuai amarah dan juga kecaman dari berbagai negara dan organisasi internasional yang menilai bahwa undang-undangan tersebut menabrak semua norma dan hukum internasional dan kemanusiaan.

Berikut negara dan organisasi internasional yang mengutuk Israel atas pengesahan kebijakan tersebut:

Indonesia

Pemerintah RI mengutuk keras Knesset atas pengesahan UU vonis mati bagi rakyat Palestina yang mereka penjarakan. Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, kebijakan tersebut tak dapat diterima karena mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal.

Kemlu menyebutkan bahwa UU tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter internasional.

Indonesia memandang keputusan itu melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.

Untuk itu, Indonesia mendesak rezim Zionis untuk segera mencabut UU tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional.

Indonesia juga mendesak Israel untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk tahanan Palestina yang ditahan di penjara-penjara mereka.

Palestina

Palestina juga mengecam UU Israel yang mengincar warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat. Pihak kepresidenan Palestina menyampaikan bahwa UU itu merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Jenewa Keempat, terutama perlindungan yang dijamin hal itu terhadap individu dan perlindungan atas persidangan yang adil.

Menurutnya, UU tersebut merupakan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina dan berada dalam konteks yang lebih luas terkait meningkatnya kebijakan dan langkah Israel di seluruh wilayah pendudukan Palestina, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan pengesahan UU itu menandai pergeseran berbahaya menuju legislasi yang bersifat genosida, menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina dan hukum Israel tidak dapat diterapkan kepada rakyat Palestina.

Negara-negara Teluk

Kecaman serupa juga datang dari Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Jasem Albudaiwi yang menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan parlemen Israel merupakan pelanggaran terang-terangan sekaligus bertentangan dengan semua hukum dan norma internasional dan kemanusiaan.

Ia mendesak komunitas internasional untuk memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaan mereka guna menghentikan keputusan dan praktik ilegal pasukan pendudukan Israel, yang menjadi ancaman bagi rakyat Palestina.

Liga Arab

Liga Arab mendesak komunitas internasional, termasuk PBB, Dewan Keamanan (DK) PBB, dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk segera bertindak tegas mencabut UU vonis mati Israel.

Organisasi regional itu juga mendesak agar pihak yang bertanggung jawab diadili atas pelanggaran tersebut dan perlindungan internasional bagi para tahanan dijamin.

Liga Arab menilai bahwa UU tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.

Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan diskriminasi nyata terhadap tahanan Palestina sekaligus merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Uni Eropa (EU)

Uni Eropa turut menyampaikan keprihatinan serius atas UU vonis mati yang disahkan parlemen Israel. Menurutnya, UU hukuman mati oleh Israel telah membuat pihaknya di Uni Eropa sangat khawatir. "Ini merupakan kemunduran yang nyata," kata juru bicara urusan luar negeri EU Anouar El Anouni.

Ia menambahkan bahwa UU tersebut juga memiliki sifat diskriminatif.

Inggris Raya, Jerman, Prancis, dan Italia

Empat negara yakni Inggris Raya, Jerman, Prancis, dan Italia telah menyatakan keprihatinan atas UU Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi teroris. Empat negara itu mendesak Israel untuk membatalkan kebijakan mereka.

"Kami, Menteri Luar Negeri Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris, menyatakan keprihatinan mendalam kami tentang rancangan undang-undang yang akan secara signifikan memperluas kemungkinan untuk memberlakukan hukuman mati di Israel," demikian menurut pernyataan bersama.

Para menteri itu juga mendesak Israel untuk segera membatalkan RUU tersebut, yang dapat diadopsi paling cepat pekan depan.

UNRWA

Kepala Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mengaku "sangat terkejut" dengan UU Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina.

"Saya sangat terkejut dengan undang-undang yang keji ini, yang sangat saya harapkan akan ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini.

Ia memperingatkan bahwa UU tersebut akan "sangat diskriminatif" karena hanya menargetkan satu kategori populasi, menekankan bahwa tren global mengarah pada penghapusan hukuman mati daripada pemberlakuan kembali.

Baca juga: Warga Tepi Barat Palestina mogok kerja tolak UU hukuman mati Israel

Baca juga: RI kecam UU Israel yang berikan vonis mati bagi tahanan Palestina

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |