Belajar dari Ayam Goreng Widuran: Cara Cek Kehalalan dari Logo Halal hingga Pork Detection.

2 days ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo, Jawa Tengah, yang berdiri sejak 1973 milik Indra menjadi sorotan setelah mengumumkan makanan yang dijual adalah produk non-halal melalui akun media sosial Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat, 23 Mei 2025.

Berdasarkan video YouTube yang diunggah Jony Rahardja pada Sabtu, 29 Mei 2021, ayam goreng Widuran Solo salah satu dari tiga cabang dan menjadi favorit karena menggunakan ayam kampung dengan tekstur lebih empuk disajikan beserta kremesan renyah dan gurih melalui proses pembuatan secara tradisional, menggunakan rempah-rempah khas Indonesia dan tanpa menggunakan bahan pengawet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, belakangan ramai setelah terungkap menggunakan bahan baku non-halal yakni pada kremesan tepung ayam yang diduga digoreng dengan memakai minyak babi. Padahal tercantum di spanduk sebelumnya keterangan halal. Hal ini juga diungkap salah satu pegawai Ayam Goreng Widuran, Ranto, menyebut menu yang viral tidak halal adalah kremesan ayam goreng.

“Pencantuman keterangan non-halal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Kebanyakan pelanggan sejak dulu memang nonmuslim,” kata Ranto pada Minggu, 25 Mei 2025.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan pada 21 April 2025, menyampaikan terkait sertifikasi halal bukan sekadar unsur pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi wujud kepatuhan terhadap hukum.  

Lantas, dari kasus ayam goreng widuran tersebut, bagaimana cara memeriksa kehalalan produk?

1.     Dari Logo Halal

Logo halal Indonesia yang dikeluarkan BPJPH dan tercantum di kemasan menjadi cara deteksi dini paling mudah untuk melihat apakah pangan mengandung babi atau tidak. Penggunaan logo halal Indonesia telah dimulai sejak 1 Maret 2022 sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Logo halal MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang diundangkan pada Februari 2021.

2. Dari Tanda Khusus

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pangan yang mengandung bahan dari babi wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” disertai dengan gambar babi di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih. Selain itu, pangan yang proses pembuatannya bersinggungan atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi juga wajib mencantumkan tanda khusus di kemasannya.

3. Dari Bahan Pangan

Pada Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, bahan pangan berasal dari babi dapat berupa kolagen, enzim, gliserin, lemak, kolostrum, ekstrak embrio, ekstrak darah, hydrolyzed haemoglobin, keratin, ekstrak rambut/hulu, plasenta, protein, thymus extract, thymus hydrolysate, stomach extract, lemak reroti (shortening), minyak, pengemulsi, pengental, pemantap, l-sistein, monogliserida, digliserida, atau trigliserida. 

4. Dari Situs Halal

Masyarakat bisa memeriksa kehalalan produk pangan dan kosmetik melalui situs resmi BPJPH melalui tautan bpjph.halal.go.id. Selain itu, pemeriksaan sertifikasi halal LPPOM MUI dapat dilakukan via halalmui.org/searchproduct/. 

5. Dari Komposisi

Untuk memeriksa makanan dan minuman mengandung babi, masyarakat juga harus jeli dengan memperhatikan komposisi bahan yang tertera di kemasan dengan check bahan turunan babi, misalnya gelatin, dan disarankan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada produsen. 

6. Dari Istilah Lain

Melansir laman MUI, masyarakat juga bisa mengenali kandungan babi di dalam makanan atau minuman dengan cara memperhatikan komposisinya. Beberapa istilah babi dalam komposisi produk, seperti pig, pork, swine, B2, hog, boar, lard, kakuni, bacon, ham, sow, nibuta, sow milk, porcine, bak, khinzir, char syu, cu nyuk, rou, yakibuta, dwaeji, tonkatsu, tonkotsu, dan nuraniku. 

7. Melalui Test Kit

Cara yang paling akurat untuk memeriksa kandungan babi di dalam produk pangan adalah dengan menggunakan pork detection kit. Alat uji yang dapat dengan mudah ditemukan di e-commerce dan bisa digunakan secara mandiri di rumah, tetapi harganya relatif tinggi hingga jutaan rupiah.

Melynda Dwi Puspita dan Yolanda Agne berkontribusi dalam artikel ini.Pilihan editor: Kontroversi Ayam Goreng Widuran, Resep Bikin Kremesan Ayam Goreng Sendiri
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |