TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang berisi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres ini ditandatangani langsung oleh Presiden di Jakarta pada 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip informasi dari Antara, salinan dokumen yang diterima pada Rabu, 9 April 2025, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pendirian 80 ribu Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia.
Lalu, seperti apa sebenarnya konsep koperasi yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo ini?
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Dalam poin pembukaan Inpres tersebut disebutkan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045. Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa.
Layanan yang disediakan mencakup sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage, hingga sistem distribusi logistik.
Dalam instruksinya, Presiden Prabowo juga menugaskan kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil peran penting. Contohnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital. Sementara itu, Kementerian Desa membantu pengadaan lahan serta menyosialisasikan program ini kepada masyarakat desa.
Adapun Kementerian Keuangan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal, sekaligus memberikan insentif kepada desa-desa yang aktif membentuk koperasi. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk mengalokasikan dana APBD guna mendukung legalitas koperasi, seperti pembiayaan akta notaris dan pendampingan.
Konsep Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan warga desa. Beberapa layanannya antara lain berupa kantor koperasi yang berfungsi sebagai pusat administrasi, serta klinik dan apotek desa yang menyediakan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Fasilitas lainnya mencakup tempat penyimpanan hasil pertanian dan perikanan (cold storage), layanan simpan pinjam guna mendukung permodalan usaha masyarakat, serta sistem logistik desa untuk memastikan distribusi kebutuhan pokok berjalan lancar.
Pembiayaan dan dukungan terhadap koperasi ini bersumber dari berbagai pihak, seperti APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Desa yang aktif membentuk koperasi juga berpeluang memperoleh insentif tambahan dari APBDes.
Pemerintah mendorong desa segera mengambil langkah konkret, mulai dari menggelar musyawarah desa, berkoordinasi dengan camat serta dinas koperasi, melakukan sosialisasi manfaat koperasi ke warga, hingga mengurus legalitas melalui akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Presiden pun meminta para kepala desa segera membentuk tim percepatan koperasi dengan melibatkan Karang Taruna dan PKK, sementara aparat desa dapat mengikuti pelatihan manajemen koperasi yang difasilitasi Kementerian Koperasi atau dinas terkait.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.