Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.(Dok. Antara)
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sejumlah catatan dalam pelaksanaan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti berbagai ketidaksesuaian administrasi maupun data pemilih agar tidak berlarut hingga pemutakhiran semester berikutnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, salah satu temuan utama adalah belum seragamnya pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi. Menurutnya, masih ada KPU provinsi yang tidak menyampaikan maupun membacakan dokumen rekapitulasi perubahan data pemilih secara lengkap dalam rapat pleno terbuka.
“Catatan pertama, 19 KPU provinsi tidak memuat catatan masukan dari peserta rapat PDPB di tingkat provinsi. Selain itu, terdapat ketidakseragaman dalam penggunaan maupun penyampaian dokumen formulir rekap perubahan data pemilih,” kata Bagja usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB di Kantor KPU RI, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, dari 38 KPU provinsi, sebanyak 35 provinsi telah membacakan sekaligus menyampaikan dokumen formulir rekap. Namun, terdapat satu provinsi yang hanya membacakan tanpa menyerahkan dokumen, yakni KPU Provinsi Papua Selatan. Sementara KPU Provinsi Kalimantan Utara hanya menyerahkan dokumen kepada Bawaslu Provinsi tanpa membacakannya, sedangkan KPU Provinsi Papua Tengah tidak menyampaikan maupun membacakan dokumen sama sekali.
“Terdapat juga satu provinsi yang mengalami ketidaksesuaian dalam penulisan rekap perubahan data pemilih,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi, Bawaslu juga menemukan perbedaan antara hasil penetapan PDPB dengan data yang tercantum pada laman cek Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPP) secara daring.
“Terdapat ketidaksesuaian antara data hasil penetapan PDPB dengan laman cek DPP online. Namun, menurut teman-teman KPU, penyesuaian akan dilakukan setelah rekapitulasi nasional selesai,” jelas Bagja.
Bawaslu juga menyoroti sejumlah daerah yang masih memiliki selisih data pemilih cukup signifikan. Di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, misalnya, persoalan selisih data yang sama telah terjadi sejak tahun 2025 dan hingga kini belum terselesaikan.
“Di Kabupaten Paser ini sudah dua kali kejadian. Dari semester lalu sampai sekarang belum ada perubahan. Ada sekitar 304 selisih data pemilih. Sementara di Papua Barat Daya terdapat sekitar 4.320 selisih data pemilih,” ungkapnya.
Meski demikian, Bagja menilai kualitas pemutakhiran data pemilih terus mengalami perbaikan dari semester ke semester. Saat ini, jumlah data yang masih perlu disempurnakan diperkirakan berada di kisaran 5.000 hingga 7.000 data pemilih dari total data pemilih nasional.
“Kalau ditotal masih sekitar 5.000 sampai 7.000 data yang perlu diperbaiki. Dibandingkan jumlah pemilih di Indonesia, angka itu sudah jauh lebih baik karena proses pencocokan di tingkat kabupaten/kota bersama Bawaslu dan dukungan data dari Dukcapil telah mampu menekan banyak persoalan,” ujarnya.
Untuk semakin meningkatkan akurasi data pemilih, Bawaslu juga akan memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Menurut Bagja, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Dukcapil dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Kami punya akses, dan semoga setelah ada MoU dengan Dukcapil nanti akan ada perbaikan lagi terhadap kualitas data pemilih,” katanya.
Bagja menegaskan, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan terus dilakukan setiap enam bulan. Pada periode berikutnya, data pemilih akan kembali diperbarui dengan memasukkan warga yang telah berusia 17 tahun dan menghapus data pemilih yang telah meninggal dunia.
“Setiap enam bulan kami melakukan penutupan data. Nanti kalau ada warga yang sudah berusia 17 tahun akan dimasukkan ke daftar pemilih, sedangkan yang meninggal dunia akan dihapus dari daftar,” pungkasnya. (H-3)

















































