Bantah Umrah, Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Dicekal

1 week ago 11
Bantah Umrah, Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Dicekal Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah rumor mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pergi ke luar negeri untuk ibadah umrah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut sudah resmi dicekal.

Anang menegaskan kabar yang beredar di media sosial mengenai keberadaan Febrie Adriansyah di luar negeri merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks. Ia menyebut Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia. Namun, ia tak merinci lokasi keberadaannya.

"Terkait dengan yang disampaikan terkait dengan inisial FA (Febrie Adriansyah) itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Gitu saja," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anang memastikan pencegahan ke luar negeri telah diaktifkan oleh penyidik guna menjamin kelancaran proses hukum ke depan.

"Nggak benar itu (kabar umrah), enggak. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal, dan dalam pantauan penyidik juga ya," kata Anang.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan Kejagung bakal memeriksa Febrie Adriansyah. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah barang bukti dan berkas diserahkan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

"Kita belum menerima sepenuhnya baik itu barang bukti, kan diteliti. Barang buktinya kan cukup banyak tuh kemarin. Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu. Nah, seperti apa nantinya," kata dia.

Ia menjelaskan Kejaksaan Agung masih akan mempelajari berkas, barang bukti dan lainnya dari kepolisian terkait kasus Febrie Adriansyah. Ia memastikan penanganan dilakukan sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan.

"Karena sifatnya ini masih pelimpahan, kita pelajari dulu tim,"  Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara," katanya. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |