Bahlil: Komisi III DPR Sedang Bahas RUU Perampasan Aset

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, Fraksi Golkar dan Komisi III DPR sedang membahas RUU Perampasan Aset. Namun, Bahlil tidak menjelaskan, substansi pembahasan itu.

"Fraksi Golkar dan Komisi III DPR sedang membahas UU Perampasan Aset. Tunggu nanti substansinya," kata dia di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini juga belum menyampaikan sikap fraksi Golkar terhadap revisi UU Perampasan Aset itu. Dia hanya mengatakan, revisi dilakukan untuk kebaikan negara.

"Yang jelas kebaikan negara kami support. Tapi nanti substansinya," kata dia. 

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mendukung perumusan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya untuk menindak koruptor dan menyelamatkan kekayaan negara. Hal tersebut disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah korupsi enggak mau kembalikan aset,” kata Prabowo di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025. 

RUU Perampasan Aset digagas sejak 2008 di masa Pemerintahan SBY. RUU ini diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK )di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

RUU Perampasan Aset pun telah keluar masuk dalam Program Legislasi Nasional. Pada 2010 draf RUU Perampasan Aset selesai dibahas antarkementerian dan siap diserahkan kepada presiden untuk diusulkan kepada DPR RI.

Dalam ranah legislatif, perkembangan terakhir RUU Perampasan Aset gagal masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Padahal, RUU Perampasan Aset sebelumnya berhasil masuk prolegnas prioritas 2023 dan 2024 meski juga tidak kunjung dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU Perampasan Aset juga telah mengalami dua kali perubahan draf. Hal ini disebabkan karena adanya pasal yang dianggap kontroversial.

Beberapa pasal yang menuai kontroversi di antaranya Pasal 2, 3, 5 ayat 2 dan Pasal 7. Pasal 2 membahas perampasan aset tidak harus melalui proses pemindanaan pelaku. Pasal 3, perampasan aset tidak menghapus penuntutan kepada pelaku pencucian uang dan perampasan tidak bisa digugat.

Pasal 5 ayat 2 mengatur perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya. Pasal tersebut menjadi kontroversi karena aset bisa disita tanpa proses pembuktian di pengadilan.

Ada pun Pasal 7 memungkinkan perampasan aset terhadap tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, atau diputus lepas dari tuntutan hukum.

Dani Aswara dan M. Khory Alfarizi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |