Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo.(MI/Muhammad Ghifari A)
SIDANG praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah memasuki tahap akhir. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin (20/7) mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7). "Pembacaan putusan sesuai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," ujar Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini merupakan upaya hukum Roy Suryo untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Roy disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dalam petitumnya, pihak Roy Suryo meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025. Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka tersebut melawan hukum karena dianggap tidak memenuhi ketentuan alat bukti permulaan yang cukup.
Kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai dasar argumen mereka. Menurut mereka, prosedur yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan standar minimum pembuktian yang diatur undang-undang.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya selaku pihak termohon juga telah menyerahkan dokumen kesimpulan kepada hakim. Dengan penyerahan dokumen dari kedua belah pihak, seluruh tahapan pemeriksaan praperadilan dinyatakan rampung.
Kini, publik tinggal menunggu keputusan final dari hakim tunggal pada awal pekan depan untuk menentukan apakah status tersangka Roy Suryo akan dibatalkan atau tetap berlanjut ke persidangan pokok perkara. (Z-10)

















































