Suasana sidang kasus LPEI di PN Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).(Dok MI )
PERSIDANGAN perkara dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengungkap keterbatasan pemeriksaan auditor dalam menelusuri penggunaan dana perusahaan penerima pembiayaan. Auditor laporan keuangan PT Tebo Indah mengakui proses audit dilakukan berdasarkan metode sampling dan tidak memeriksa seluruh transaksi penggunaan dana secara satu per satu.
Hal tersebut disampaikan auditor laporan keuangan PT Tebo Indah periode 2019-2020, Krisnadi, saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Krisnadi menjelaskan pemeriksaan dilakukan sesuai standar audit yang berlaku dengan mengambil sampel transaksi untuk dianalisis.
“Kita tidak melihat detail satu-satu. Yang penting kalau kita periksa ada uang masuk ke perusahaan, kemudian digunakan oleh perusahaan. Penggunaannya untuk apa kita tidak tahu secara detail,” ujar Krisnadi di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut muncul saat tim penasihat hukum terdakwa mendalami penggunaan dana pinjaman yang diterima PT Tebo Indah dari LPEI. Kuasa hukum mempertanyakan apakah auditor mengetahui secara pasti berapa bagian dana yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, operasional perusahaan, maupun kebutuhan lainnya.
Menurut Krisnadi, auditor hanya melakukan pemeriksaan terhadap transaksi berdasarkan sampel yang dipilih dari laporan keuangan perusahaan. Auditor tidak melakukan penelusuran terhadap seluruh arus dana sejak pencairan pinjaman hingga penggunaan akhir.
Dalam audit laporan keuangan PT Tebo Indah tahun 2019, Krisnadi menyebut perusahaan tercatat menerima pencairan dana sekitar Rp151 miliar dari LPEI. Dari jumlah tersebut, terdapat pembayaran kewajiban bank sekitar Rp96 miliar.
Namun, ketika ditanya mengenai rincian penggunaan sisa dana pencairan tersebut, Krisnadi menyatakan auditor tidak melakukan pemeriksaan sampai tahap detail penggunaan masing-masing transaksi.
Selain Krisnadi, sidang juga menghadirkan auditor laporan keuangan PT Tebo Indah periode 2016-2018, H.I. Heriadi. Dalam keterangannya, Heriadi menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan juga dilakukan berdasarkan prosedur audit, termasuk pemeriksaan terhadap laporan arus kas perusahaan.
H.I. Heriadi menerangkan laporan arus kas perusahaan terbagi menjadi tiga aktivitas, yakni operasi, investasi, dan pendanaan. Berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2018, terdapat penerimaan pendanaan sekitar Rp339 miliar dan pengeluaran investasi sekitar Rp391 miliar.
Sementara pada periode 2017, laporan arus kas mencatat pengeluaran aktivitas operasi sekitar Rp49 miliar, pengeluaran investasi sekitar Rp70 miliar, serta penerimaan pendanaan sekitar Rp140 miliar.
Dalam persidangan, auditor juga menjelaskan bahwa penggunaan dana perusahaan tidak hanya dapat dilihat dari laporan laba rugi. Sebagian pengeluaran dapat tercatat dalam neraca, seperti pembelian aset tetap, sehingga perlu melihat dokumen keuangan lain untuk mengetahui keseluruhan arus dana perusahaan.
Keterangan para auditor tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan LPEI. Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi lainnya untuk mengungkap proses pemberian fasilitas pembiayaan kepada perusahaan penerima dana. (Muhammad Ghifari A/E-4)

















































