Apa Saja Tugas Mentan Amran di BUMN Pangan

3 hours ago 1

PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan wewenang khusus kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk mempercepat swasembada pangan. Wewenang itu diberikan kepala negara kepada Amran melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa. 

Dalam aturan yang diterbitkan pada 25 Maret 2026, Prabowo memberikan tiga wewenang utama kepada Amran terhadap badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan. Perusahaan negara yang dimaksud meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum Bulog.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Apa saja mandat Prabowo kepada Amran untuk percepatan swasembada pangan?

Penugasan terhadap BUMN Pangan

Dalam Inpres tersebut, Prabowo meminta Amran memberikan penugasan kepada BUMN pangan dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Tertulis Kinerja ke BUMN

Kemudian, Prabowo meminta Amran memberikan rekomendasi tertulis indikator kinerja utama penugasan BUMN bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan untuk percepatan swasembada pangan bidang pertanian.

Bisa Merekomendasi Direksi BUMN

Terakhir, Prabowo memberikan Menteri Pertanian Amran kewenangan memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan.

Inpres tersebut tidak secara khusus memberikan mandat kepada Menteri Pertanian. Presiden juga memberikan instruksi kepada tiga pemimpin kementerian/lembaga, yakni Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengelola BUMN, dan Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara.

Menteri Keuangan misalnya, bertugas memberi dukungan pembiayaan dan teknis penganggaran untuk memastikan program berjalan. Dukungan ini mencakup penyediaan anggaran yang diperlukan dalam percepatan swasembada pangan.

Kepala Badan Pengelola BUMN berperan mendukung pelaksanaan penugasan kepada BUMN. Lembaga ini juga mempertimbangkan rekomendasi Menteri Pertanian terkait dengan indikator kinerja serta menindaklanjuti usulan pengangkatan dan pemberhentian direksi ataupun komisaris.

Sementara itu, Kepala BPI Danantara bertugas memberi dukungan teknis dalam pengelolaan operasional BUMN yang terlibat. Peran ini mencakup penguatan aspek operasional agar program swasembada pangan dapat berjalan efektif.

Meski memiliki tugas berbeda, keempat kementerian dan lembaga tersebut mengemban tujuan yang sama. Mereka harus mempercepat ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri, memperbaiki distribusi, serta mendorong pola konsumsi dan sistem pertanian yang berkelanjutan.

Mereka juga diminta menyelesaikan berbagai hambatan dalam rantai pasok pangan, dari produksi hingga distribusi. Setiap perkembangan program wajib dilaporkan kepada Presiden secara berkala.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah menetapkan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |