Antisipasi 'Jeruk Makan Jeruk', Yusril Dorong Publik Pelototi Kasus Febrie Adriansyah

1 week ago 12
Antisipasi 'Jeruk Makan Jeruk', Yusril Dorong Publik Pelototi Kasus Febrie Adriansyah : Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kiri) didampingi Menteri Imipas Agus Andrianto memberikan keterangan pers( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU)

MENTERI  Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pengalihan tiga perkara korupsi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Yusril menilai langkah satu atap tersebut secara normatif memang lebih efisien. Ia membenarkan argumentasi Kejagung bahwa pengusutan perkara korupsi yang ditangani langsung oleh Korps Adhyaksa dapat memangkas jalur birokrasi penegakan hukum pidana.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan. Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena berada dalam satu atap," kata Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, Yusril menekankan bahwa efisiensi dan kecepatan bukan lagi tantangan utama. Fokus perhatian kini bergeser pada integritas, independensi, serta objektivitas Kejagung dalam memeriksa mantan pejabat tingginya sendiri.

Yusril menganggap wajar jika muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa penanganan kasus ini akan berjalan bias atau formalitas semata.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional, dan transparan," urai Yusril.

Meski demikian, Yusril mengaku optimistis Kejagung bakal menjaga marwah institusinya. Skandal korupsi kakap ini harus dijadikan momentum pembuktian diri bagi para penyidik kejaksaan.

"Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum. Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif," imbuhnya.

Sebagai bentuk kendali dan pengawasan fungsional, Yusril mengingatkan bahwa instrumen hukum nasional telah menyediakan ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawal perkembangan penyidikan ini.

"KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi ataupun menutup-nutupi jalannya proses hukum. Sebaliknya, pemerintah membuka akses bagi seluruh elemen bangsa untuk mengawasi jalannya peradilan kasus Febrie Adriansyah.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," pungkas Yusril. (H-4)
 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |