Suasana Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/7/2024).(Antara)
KOTA Bandung tengah menghadapi tantangan sosial yang serius seiring dengan meningkatnya angka perceraian di wilayah tersebut. Hingga pertengahan Juli 2026, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Bandung mencatat ribuan perkara yang masuk ke meja hijau, mencerminkan kerentanan ketahanan keluarga di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Sabtu (11/7), Pengadilan Agama Kelas IA Bandung telah menerima total 4.958 perkara hukum. Dari jumlah tersebut, perkara perceraian mendominasi secara signifikan dibandingkan dengan sengketa hukum lainnya seperti waris, hibah, wakaf, maupun perwalian.
"Mayoritas alasannya memang karena ekonomi dan gangguan pihak ketiga. Alasan lain ada, namun jumlahnya relatif sedikit," kata Dede saat dihubungi.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, merinci bahwa sebanyak 4.175 perkara yang masuk merupakan kasus perceraian. Hingga saat ini, otoritas pengadilan telah berhasil memutus 4.692 perkara (termasuk sisa perkara periode sebelumnya), sementara 782 perkara lainnya masih berada dalam proses persidangan.
Statistik Perkara PA Bandung (Hingga Juli 2026):
- Total Perkara Masuk: 4.958
- Perkara Perceraian: 4.175
- Perkara Diputus: 4.692
- Perkara Dalam Proses: 782
Faktor Utama Pemicu Keretakan Rumah Tangga
Menurut penjelasan Dede Supriadi, tingginya angka perceraian di Kota Kembang dipicu oleh dua faktor fundamental. Mayoritas pasangan yang mengajukan gugatan beralasan karena persoalan ekonomi dan adanya gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan.
"Mayoritas alasannya memang karena ekonomi dan gangguan pihak ketiga. Alasan lain ada, namun jumlahnya relatif sedikit," ujar Dede.
1. Tekanan Ekonomi dan Inflasi
Kondisi perceraian ini berbanding lurus dengan data makro ekonomi di Kota Bandung. Beban finansial rumah tangga semakin berat seiring dengan kenaikan inflasi tahunan yang menyentuh angka 3,37% per Juni, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) berada di posisi 111,21.
Beberapa sektor yang mengalami kenaikan harga signifikan meliputi:
- Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau: Melonjak 5,01%.
- Transportasi: Naik 4,71%.
- Kebutuhan Dasar: Kenaikan tarif perumahan, air, listrik, dan biaya pemeliharaan rutin rumah tangga.
2. Gangguan Pihak Ketiga
Selain faktor finansial, kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan menjadi alasan dominan kedua. Ketidaksetiaan ini sering kali menjadi titik nadir yang membuat pasangan memilih untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka di pengadilan.
Meskipun angka gugatan tinggi, PA Bandung tetap mengedepankan upaya perdamaian. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, setiap pasangan yang mengajukan gugatan wajib menempuh tahapan mediasi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Proses mediasi dilakukan dengan bantuan mediator yang ditunjuk oleh pengadilan. Tujuannya adalah mencari titik temu dan mendamaikan kedua belah pihak. Dede mengungkapkan bahwa forum ini sering kali membuahkan hasil positif di mana pasangan memilih untuk mencabut berkas gugatan mereka.
"Ada juga yang setelah mediasi akhirnya mencabut berkas. Jadi, ada peluang untuk rujuk melalui forum mediasi tersebut," pungkasnya. Jika mediasi dinyatakan gagal, barulah majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara perceraian tersebut.
Kesimpulan
Tingginya angka perceraian di Kota Bandung merupakan alarm bagi ketahanan keluarga yang sangat dipengaruhi oleh stabilitas ekonomi daerah. Dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang signifikan, tekanan terhadap keharmonisan rumah tangga menjadi semakin nyata. Namun, adanya mekanisme mediasi di Pengadilan Agama diharapkan dapat menjadi benteng terakhir untuk menekan angka perceraian dan mengembalikan keutuhan keluarga. (BY/I-1)

















































