Anggota DPR Desak Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM

5 hours ago 2

ANGGOTA Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Basarah meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan pemulihan dan pemberian kompensasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu berjalan optimal.

Basarah menekankan pentingnya sinkronisasi data korban antar-kementerian dan lembaga. Ia menilai langkah penyelesaian melalui mekanisme non-yudisial saja belum cukup untuk menjawab penderitaan para korban. "Kalau Suharto (Presiden ke-2 Indonesia) saja diberikan gelar pahlawan nasional, korban pelanggaran HAM berat juga harus dilayani maksimal oleh negara," ujar Basarah di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Rabu, 1 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas; Kementerian HAM; Kementerian Kesehatan; Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas )HAM; serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), para legislator di Komisi XIII DPR ini menyoroti ketidaksinkronan data jumlah korban.

Basarah menjelaskan, di era sebelum reformasi, korban pelanggaran HAM berat harus menanggung berbagai konsekuensi, termasuk pencatatan identitas yang berdampak pada hak keperdataan. Dampak tersebut antara lain kesulitan memperoleh pekerjaan dan layanan negara, bahkan dirasakan hingga generasi berikutnya.

Karena itu, ia mendesak negara tetap bertanggung jawab melalui pemberian kompensasi guna menjaga rasa keadilan atas perlakuan rezim masa lalu. "Jadi, ini diharapkan menjadi momentum untuk betul-betul mengangkat harkat-martabat korban," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Anggota Komisi XIII DPR lainnya, Mafirion, menilai data yang disampaikan kementerian dan lembaga dalam rapat kali ini tidak jauh berbeda dengan yang dipaparkan satu dekade lalu. "Data yang disampaikan mengulang yang lalu, hanya orangnya yang berganti," kata Mafirion dalam rapat di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Kamis, 2 April 2026.

Ia mencontohkan perbedaan data antara Komnas HAM dan LPSK. Komnas HAM mencatat korban pelanggaran HAM berat lebih dari 8.000 orang, sementara LPSK mencatat sekitar 6.000 orang. Menurut Mafirion, ketidaksinkronan yang terus berulang ini berpotensi menghambat upaya pemulihan korban, meski proses pendataan telah berlangsung hampir dua dekade. "Ini saya selalu bilang dari kemarin, bapak-bapak ini tidak bekerja, hanya mengulang saja," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menegaskan, pemenuhan kompensasi dan pemulihan bagi korban serta saksi pelanggaran HAM berat harus segera direalisasikan, termasuk melalui jaminan sosial dan bentuk kompensasi lainnya. Menurut politikus PDIP itu, langkah tersebut penting untuk mengurangi kerentanan korban sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |