Ilustrasi media sosial(Magnific)
INDONESIA telah menerapkan pembatasan usia bagi anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun sosial media. Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hosea Immanuel Latumahina mengatakan belum ada negara yang benar-benar sukses dan secara spesifik menerapkan kebijakan tersebut seperti Inggris dan Uni Eropa yang masih berada dalam tahap perencanaan.
"Kita perlu mempertanyakan alasan utamanya apa, apakah karena narasi utama yang selalu didorong dari komparasi terhadap negara-negara lain? Cukup mengkhawatirkan jika hal ini merupakan kebijakan yang reaktif," terang Hosea, Jumat (17/7).
Dari hasil riset CfDS, negara-negara lain memiliki fokus yang sangat spesifik dan terukur. Ia mencontohkan, Australia berfokus pada meminimalisir dampak negatif, bukan membatasi akses secara kaku. Sementara itu, Tiongkok dan Vietnam menargetkan durasi bermain game online, bukan menutup akses media sosial sepenuhnya.
Sebaliknya, Indonesia mengambil langkah yang menggabungkan semua dimensi tersebut sekaligus, yaitu membatasi akses secara penuh, meminimalisir dampak negatif, sekaligus mencegah kasus destruktif.
Sikap ini dinilai membuat kebijakan di Indonesia menjadi sangat kompleks dan berisiko mematikan hak-hak digital anak.
Tujuan pembatasan akses internet bagi anak berusia di bawah 16 tahun untuk menekan maraknya cyberbullying, kecanduan digital, hingga penurunan kognitif. Ia mengatakan anak-anak akan mencari celah dengan memanipulasi verifikasi usia. Praktek ini justru mendegradasi kredibilitas sistem keamanan digital nasional.
Kedua, ketika platform besar diblokir, anak-anak berpotensi beralih ke platform "bawah tanah" (underground) yang tidak memiliki sistem keamanan atau verifikasi usia sama sekali.
Ketiga, kebijakan ini berisiko mengebiri hak anak untuk berpartisipasi, berekspresi, dan mendapatkan informasi yang sehat di ruang digital, hak yang dijamin oleh PBB.
"Terlebih lagi, isu keamanan digital seperti kebocoran data dan perundungan siber (cyberbullying) di Indonesia sebenarnya bersifat sistemik dan dialami oleh semua umur, bukan hanya anak-anak di bawah 16 tahun," imbuh dia.
Ia menjelaskan membatasi anak tanpa membekali mereka dengan kemampuan menyaring informasi hanya akan menunda masalah. Begitu anak melewati usia 16 tahun, mereka akan langsung terpapar badai digital tanpa persiapan.
Pihaknya pun mendesak agar pemerintah melakukan standarisasi industri. Platform harus dipaksa untuk menyediakan fitur bawaan ramah anak (child-centric) sejak awal, seperti privacy mode otomatis dan parental control yang ketat. Pemerintah juga didesak untuk mengintegrasikan kurikulum. Materi literasi dan etika digital diintegerasikan ke dalam silabus pendidikan resmi sekolah. (H-4)


















































