67,6 Persen Balita Masih Konsumsi Kental Manis, Alarm bagi Pemerintah?

1 week ago 10
67,6 Persen Balita Masih Konsumsi Kental Manis, Alarm bagi Pemerintah? Ilustrasi(magnific)

MESKI pemerintah telah menegaskan bahwa kental manis bukanlah produk susu melalui regulasi yang ketat sejak hampir satu dekade lalu, praktik di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda. Hingga saat ini, banyak orangtua yang masih memberikan kental manis sebagai asupan susu bagi anak-anak mereka.

Landasan hukum mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang kental manis dipromosikan sebagai susu. Namun, efektivitas aturan ini dipertanyakan seiring dengan masih tingginya angka konsumsi yang salah sasaran.

Lead Food and Nutrition Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Nida Adzilah Auliani, menilai fenomena ini sebagai alarm bagi kesehatan publik.

Menurutnya, persoalan kental manis membuktikan bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak bisa dicapai hanya dengan menerbitkan regulasi di atas kertas.

“Selama bertahun-tahun, masyarakat terpapar promosi yang membangun citra kental manis sebagai produk susu yang identik dengan pertumbuhan dan kesehatan anak. Persepsi yang telah terbentuk dalam waktu lama tentu tidak dapat diubah hanya dengan menertibkan regulasi,” ujar Nida saat dihubungi pada Jumat (10/7).

Data Survei: Tantangan di Tingkat Rumah Tangga

Kekhawatiran tersebut didukung oleh temuan terbaru dari survei nasional yang dilakukan Universitas Islam Bandung (Unisba). Survei yang melibatkan 2.150 orangtua balita ini mengungkap data yang cukup mengejutkan terkait persepsi dan pola konsumsi kental manis.

Indikator Survei Unisba Persentase/Data
Orangtua yang memberikan kental manis sebagai pengganti susu pertumbuhan 67,6%
Mengenal kental manis melalui iklan (TV, Radio, Media Massa) 66,9%
Latar belakang pendidikan responden (Lulusan Perguruan Tinggi) Hampir 50%
Total Responden 2.150 orang tua balita

Data di atas menunjukkan bahwa pembatasan promosi yang ada saat ini belum berjalan efektif. Selain itu, fakta bahwa hampir separuh responden merupakan lulusan perguruan tinggi menjadi sinyal kuat bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan rendahnya tingkat pendidikan.

Perlunya Pengawasan dan Komunikasi Publik

Nida menekankan bahwa paparan informasi harian, termasuk promosi produk yang masif, memiliki pengaruh lebih besar terhadap cara pandang masyarakat dibandingkan pendidikan formal. Oleh karena itu, implementasi dan pengawasan aturan menjadi tantangan utama yang harus segera dibenahi.

“Saat ini paparan produk tidak sehat semakin masif. Persepsi masyarakat tidak hanya dibentuk oleh pendidikan formal, tetapi juga oleh informasi yang mereka terima setiap hari. Karena itu, perubahan perilaku membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif,” ungkap Nida.

Ia mendesak pemerintah untuk melakukan langkah-langkah konkret sebagai berikut:

  • Pengawasan yang konsisten terhadap praktik promosi di berbagai lini media.
  • Penegakan aturan yang tegas terhadap pelanggaran regulasi periklanan.
  • Komunikasi publik yang berkelanjutan agar masyarakat menerima informasi yang seragam mengenai fungsi dan bahaya penggunaan kental manis sebagai pengganti susu.

Tanpa adanya pengawasan yang ketat dan edukasi yang terus-menerus, regulasi BPOM dikhawatirkan hanya akan menjadi aturan tanpa taring, sementara risiko kesehatan pada balita akibat salah konsumsi terus mengintai. (Z-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |