TEMPO.CO, Jakarta - Perkembangan teknologi telah membawa banyak kemudahan, termasuk dalam hal mengakses informasi mengenai tarif jalan tol. Kemajuan ini memungkinkan masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol, untuk memperoleh informasi tarif secara lebih cepat, akurat, dan real-time.
Salah satu metode yang dapat dimanfaatkan untuk mengecek tarif tol secara daring adalah melalui aplikasi Travoy, situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta laman milik PT Jasa Marga. Ketiga platform ini telah dirancang secara khusus untuk memberikan informasi terbaru terkait tarif tol di seluruh ruas jalan tol di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aplikasi maupun situs web tersebut dibangun dengan antarmuka yang ramah pengguna dan dilengkapi dengan fitur-fitur yang membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanan mereka secara lebih efisien. Melalui layanan ini, pengguna jalan tol dapat mengetahui secara detail besaran tarif berdasarkan asal dan tujuan perjalanan, jenis kendaraan, hingga rute alternatif yang tersedia.
Dilansir dari Antara, 17 Maret 2025, berikut cara mudah untuk mengecek tarif jalan tol secara online melalui aplikasi Travoy, website BPJT, dan situs Jasa Marga:
Aplikasi Travoy
- Unduh aplikasi Travoy dan pilih "Daftar" atau "Lanjut tanpa akun".
- Buka menu "Tarif Tol" dan pilih golongan kendaraan.
- Tentukan Gerbang Asal sebagai titik keberangkatan.
- Pilih Gerbang Tujuan sesuai rute perjalanan.
- Ketuk "Submit" untuk melihat rincian tarif tol.
Situs BPJT
- Akses situs https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol menggunakan browser Anda.
- Setelah masuk ke halaman utama, klik menu "Tarif Tol", kemudian lanjutkan dengan memilih opsi "Cek Tarif Tol".
- Tentukan ruas jalan tol yang ingin Anda lalui pada kolom yang tersedia.
- Pilih gerbang tol tempat Anda masuk dan keluar sesuai dengan rute perjalanan yang direncanakan.
- Tentukan golongan kendaraan yang digunakan.
- Setelah semua data diisi, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai tarif tol yang harus dibayarkan.
Selain menggunakan fitur “Cek Tarif Tol”, pengguna juga dapat mengetahui besaran tarif melalui menu “Tabel Tarif Tol” dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi halaman https://bpjt.pu.go.id/tabel-tarif-tol.
- Pilih ruas jalan tol yang ingin dilalui dari daftar yang tersedia.
- Klik tombol “Lihat Tarif Tol”.
- Sistem akan menampilkan daftar lengkap tarif berdasarkan klasifikasi kendaraan dari Golongan I hingga VI.
Situs Jasa Marga
- Akses laman https://www.jasamarga.com/public/
- Masuk ke menu “Informasi Tarif Tol Jasa Marga”.
- Klik opsi “Akses Sekarang” untuk melanjutkan.
- Tentukan jenis kendaraan sesuai golongan, lalu pilih Gerbang Asal dan Gerbang Tujuan perjalanan.
- Tekan “Tambah Tarif” untuk menampilkan detail biaya tol yang akan dikenakan.
Dengan menggunakan ketiga metode tersebut, pengendara dapat menyusun rencana perjalanan secara lebih terorganisir serta memastikan saldo kartu tol mencukupi untuk melintasi ruas tol yang akan dilewati. Ketersediaan informasi tarif yang akurat turut membantu meminimalisir hambatan selama di perjalanan.