2 WNA Vietnam Dideportasi, Buka Praktik Dokter Ilegal di Radio Dalam Jaksel

6 days ago 5
2 WNA Vietnam Dideportasi, Buka Praktik Dokter Ilegal di Radio Dalam Jaksel Imigrasi Jaksel deportasi WNA Vietnam diduga praktik dokter ilegal.(Dok. Antara)

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Keduanya diduga kuat membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan, Rian Kasim, mengonfirmasi bahwa kedua WNA berinisial THT dan NNQVT tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya secara bertahap melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026," ujar Rian Kasim di Jakarta, Minggu (19/7).

Selain sanksi pendeportasian, pihak Imigrasi juga menjatuhkan tindakan penangkalan. Dengan status tersebut, kedua warga Vietnam ini dilarang kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kronologi Penangkapan dan Sistem SOI

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel. Menanggapi aduan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan di lokasi klinik yang dimaksud.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan THT. Namun, NNQVT sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan berlangsung. Sebagai langkah antisipasi, Imigrasi segera memasukkan identitas NNQVT ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Upaya pelarian NNQVT berakhir saat sistem SOI memberikan notifikasi ketika yang bersangkutan mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Petugas bandara segera mengamankan NNQVT dan menyerahkannya kembali ke Tim Inteldakim Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelanggaran Izin Tinggal

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal mereka. Perbuatan ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian. Rian menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan serta penegakan hukum di wilayah Indonesia. (Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |