13 Siswa SMP di Ciamis Jadi Korban Pelecehan Seksual Mahasiswa Hukum

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Ciamis - Kepolisian Resor Kabupaten Ciamis menangkap F, 27, mahasiswa fakultas hukum sebuah universitas swasta setempat atas dugaan pelecehan seksual terhadap belasan siswa sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Jumlah korban yang baru terungkap sebanyak 13 anak," ujar Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Akmal, dalam keterangan resminya, Senin 12 Mei 2025. "Kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah, karena itu kami membuka posko pengaduan."

Menurut Akmal, tersangka terlebih dahulu melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dengan cara memukul dan menendang, agar korban mau menuruti keinginan pelaku. Korban RH bersama dua orang temannya mengatakan mereka dipaksa melakukan oral seks di dalam mobil tersangka. Peristiwa itu berlangsung pada Minggu, 20 April 2025, di jalan Raya Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelecehan seksual terhadap 10 korban lain dilakukan di tempat yang berbeda, salah satunya di rumah tersangka. Sebanyak tujuh korban kekerasan seksual disodomi oleh F. "Perbuatan tersangka ini telah cukup lama, sejak akhir tahun 2023, namun baru terungkap pada 7 Mei 2025 setelah ada orang tua yang melapor ke polisi," ujar Akmal. 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengklaim mengidap penyimpangan seksual. Namun untuk memastikannya, polisi berencana untuk mendatangkan psikolog ataupun dokter kejiwaan.  ujarnya. 

Menurut Akmal, para korban mengenal tersangka sebagai influencer dan motivator. Bahkan F telah beberapa kali memberikan materi tentang kenakalan remaja dan bahaya narkoba bagi pelajar di sekolah para korban. Kegiatan itupun dilakukan seizin kampus tempat tersangka kuliah. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka F dijerat Pasal 78c Jo Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2020, tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Akmal.

Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Jawa Barat Ato Rinanto menyatakan, 13 korban pelecehan seksual saat ini telah berada di rumah aman. Mereka mendapatkan pendampingan dari tim psikolog untuk memulihkan kondisi mental korban. "Kami telah membentuk tim khusus agar pemulihan korban bisa dilakukan sampai tuntas, kalau tidak kami khawatir nantinya korban akan menjadi pelaku," ujarnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |