Karhutla di Kepulauan Bangka Belitung.(Dok. MI)
SEBANYAK 101 titik panas (hotspot) yang diduga sebagai indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengepung enam kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Minggu (19/7).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bangka Belitung, Budi Utama, mengonfirmasi bahwa berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebaran titik panas tersebut merata di hampir seluruh wilayah kabupaten.
Budi merinci sebaran 101 titik panas tersebut sebagai berikut:
- Kabupaten Bangka Barat: 42 titik (terbanyak), tersebar di Kecamatan Jebus, Kelapa, Parit Tiga, Simpang Teritip, dan Tempilang.
- Kabupaten Bangka Selatan: 15 titik, berada di Kecamatan Lepar, Payung, Pulau Besar, Toboali, dan Air Gegas.
- Kabupaten Bangka Tengah: 14 titik, tersebar di Lubuk Besar, Namang, Simpang Katis, dan Sungai Selan.
- Kabupaten Bangka: 12 titik, tersebar di Kecamatan Belinyu, Mendo Barat, dan Merawang.
- Kabupaten Belitung: 10 titik, berada di Badau, Membalong, Sijuk, dan Tanjung Pandan.
- Kabupaten Belitung Timur: 8 titik, tersebar di Dendang, Gantung, dan Manggar.
Menurut Budi, tingkat akurasi dari 101 titik panas tersebut berada di angka 8 dan 9, yang berarti indikasi kuat telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di lapangan.
"Memang mengarah ke karhutla, apalagi tingkat akurasinya mencapai 9. Kami sudah menginstruksikan BPBD setempat untuk langsung menuju lokasi guna memantau sekaligus melakukan pemadaman jika ditemukan titik api," tegas Budi.
Meningkatnya jumlah titik panas yang terpantau satelit ini dipicu oleh kondisi cuaca yang sangat panas dan tiupan angin kencang seiring memasuki musim kemarau. Kondisi vegetasi yang mengering membuat lahan menjadi sangat mudah terbakar.
Pihak BPBD terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran. "Kami meminta warga tidak membuka kebun dengan cara membakar lahan dan tidak membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan," pungkasnya. (H-3)

















































