Yusril Tegaskan Orientasi Seksual Seseorang tak Bisa Dipidana

2 weeks ago 12
Yusril Tegaskan Orientasi Seksual Seseorang tak Bisa Dipidana Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Perpres 111/2025 tentang Pertahanan Negara disusun sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam kebijakan itu, ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Bukan secara khusus mengatur terkait LGBT apalagi orientasi seksual sebagai ancaman.

“Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LGBTQ. LGBTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita,” kata Yusril dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Kamis (9/7).

Ia menegaskan, ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang sangat luas. Selain persoalan sosial dan budaya, kategori tersebut juga mencakup bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, penyebaran paham ateisme, serta berbagai ideologi yang dipandang bertentangan dengan Pancasila.

Atas dasar itu, Yusril meminta masyarakat memahami Perpres tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, konsep pertahanan negara bukan semata-mata berkaitan dengan serangan bersenjata, melainkan juga menyangkut ketahanan ideologi, budaya, sosial, dan pola pikir masyarakat.

“Ancaman militer adalah ancaman berupa serangan fisik dengan kekuatan militer, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Sementara ancaman nonmiliter jauh lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat,” ujarnya.

Yusril juga menekankan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ. Keberadaan individu dengan orientasi atau identitas tertentu, katanya, merupakan realitas sosial yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi dan sistem hukum.

“Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional,” tuturnya.

Dalam kerangka itu, pemerintah menilai perlu mengantisipasi penyebaran propaganda melalui media resmi, media sosial, internet, dan berbagai saluran komunikasi lainnya. Langkah tersebut, menurut Yusril, dimaksudkan untuk menjaga nilai budaya bangsa, Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai bangsa yang religius dan majemuk.

Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa Perpres 111/2025 tidak boleh dijadikan legitimasi untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ.

“Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda penyusunan undang-undang khusus mengenai LGBTQ. Hingga kini, kata dia, belum ada pembahasan di tingkat pemerintah maupun DPR terkait regulasi semacam itu.

Yusril juga menekankan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru pun tidak mengatur sanksi pidana berdasarkan orientasi seksual seseorang. Yang diatur adalah perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, seperti kekerasan seksual, pornografi, atau perbuatan cabul.

“Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang. Orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana,” katanya. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |