Yusril: Informasi WNI Jadi Tentara Rusia masih Diverifikasi

3 hours ago 1
 Informasi WNI Jadi Tentara Rusia masih Diverifikasi Menko Yusril Ihza Mahendra.(Dok. Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah masih melakukan verifikasi mendalam terkait informasi mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan direkrut menjadi tentara asing di Rusia. Hingga saat ini, pemerintah belum mengambil kesimpulan karena data yang diterima dinilai masih bersifat sepihak.

Yusril menjelaskan bahwa informasi awal mengenai keberadaan WNI sebagai tentara asing tersebut berasal dari pihak Ukraina. Mengingat Ukraina tengah terlibat konflik bersenjata dengan Rusia, pemerintah Indonesia merasa perlu bersikap hati-hati dalam menyerap informasi tersebut.

“Persoalan ini belum clear semua, karena informasinya cuma sepihak. Informasi datang dari Ukraina yang berperang sama Rusia, jadi susah untuk kita mengatakan informasi itu 100 persen benar,” ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9).

Menurut Yusril, pemerintah tidak dapat menerima begitu saja klaim dari salah satu pihak yang sedang berkonflik. Proses verifikasi menyeluruh harus dilakukan dengan mendengar keterangan dari pihak Rusia serta WNI yang bersangkutan guna memastikan kebenaran di lapangan.

Saat ini, Kemenko Hukum dan HAM terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Yusril meminta masyarakat untuk bersabar karena proses pendalaman informasi masih terus berjalan tanpa terburu-buru mengambil kesimpulan.

Terkait status kewarganegaraan, Yusril menegaskan bahwa WNI yang secara sengaja dan sadar bergabung dengan dinas militer negara asing dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Namun, ia menggarisbawahi bahwa pencabutan tersebut tidak terjadi secara otomatis.

“Kalau mengenai status WNI itu, kalau memang orang itu dengan secara sengaja dan sadar masuk dinas militer negara asing, status WNI-nya bisa dicabut,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa status WNI tetap melekat selama belum ada tindakan hukum resmi berupa keputusan pencabutan dari kementerian terkait.

“Ada tindakan hukum pencabutan. Pencabutan itu dikeluarkan oleh Kementerian Hukum. Kalau belum ada pencabutan, statusnya masih tetap WNI,” pungkas Yusril. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |