Warga Solo Adukan Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal ke Polisi

1 day ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang warga Solo bernama Mochammad Burhanuddin mengadukan kasus dugaan produk nonhalal Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

"Tadi kita sudah membuat laporan. Laporan sementara diterima dari surat-surat kami dan nanti akan segera didalami oleh Polresta Kota Surakarta," kata Burhanuddin dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (28/5).

Ia meminta warung makanan di Solo untuk mempertegas soal halal atau tidaknya produk yang dijual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar di Kota Solo, semua produk-produk terutama warung-warung makan itu segera mempertegas yang nonhalal juga harus menuliskan nonhalal. Kemudian yang halal juga segera mengurus untuk sertifikasi halal," katanya.

Sementara itu, mengutip dari detikJateng, Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan soal masuknya aduan terkait rumah makan Ayam Goreng Widuran. Polisi masih mempelajari aduan tersebut.

"Ya, kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat perihal dugaan penggunaan bahan nonhalal untuk masakan di salah satu rumah makan di Solo," kata Prastiyo saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Selasa (27/5).

Aduan tersebut perihal dugaan melanggar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal karena diduga telah menggunakan bahan baku nonhalal.

Polemik ini disebut masih menjadi domain dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo dan jajarannya.

Pada Pasal 23, 24, dan 25 UU Nomor 33 Tahun 2014, mengatur pelaku usaha berhak mendapatkan informasi dan layanan jika hendak mengurus sertifikat halal, dan syarat-syarat pelaku usaha jika hendak mengurus sertifikat halal, serta kewajiban pelaku usaha jika telah mendapatkan sertifikat halal.

"Jadi perkara ini diatur dari hulu ke hilir. Namun untuk warung yang diadukan yang diduga menggunakan bahan nonhalal sebelumnya apakah sudah mengurus sertifikat halal. Jika sudah, maka diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak. Namun jika belum hal tersebut sudah ditindak oleh pemerintah kota sebelumnya," kata Prastiyo.

Ia menjelaskan jika pelaku usaha belum membuat sertifikat nonhalal, mengacu pada Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2024 tentang pelaku usaha yang tidak mengurus atau memenuhi sertifikat halal, maka pelaku usaha akan mendapatkan teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau denda administrasi.

"Teguran sudah dilakukan oleh Pak Wali Kota dengan menginstruksikan untuk menutup sementara warung. Jika sudah memiliki sertifikat halal dan dalam perjalanannya ada yang berbelok maka menjadi tidak halal, hal tersebut bisa diduga telah melanggar UU tersebut," ujar Prasetiyo.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menurunkan Tim pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional terkait polemik Ayam Goreng Widuran nonhalal itu.

"BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen." ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan seperti dikutip dari siaran pers lembaga itu.

"Pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa yang halal itu harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal. Dan yang nonhalal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal," imbuhnya.

Lebih lanjut, Haikal mengatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.

Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.

(yoa/kid)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |