Wamen Dikdasmen soal SD Swasta Tak Dipungut Biaya: Sedang Dikaji

1 day ago 4

CNN Indonesia

Rabu, 28 Mei 2025 17:16 WIB

Kemendikdasmen tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya. Wamen Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

Wamen Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan saat ini putusan tersebut tengah dikaji secara internal. Ia menyebut pengkajian itu dilakukan lantaran kewenangan pendidikan dasar juga melibatkan pemerintah daerah.

"Kemarin keputusannya keluar, jadi kita masih proses, kita akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," imbuhnya.

Di sisi lain, Fajar mengatakan pihaknya juga masih akan menunggu arahan dan perintah lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto terkait putusan MK itu.

"Tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," katanya.

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, 'Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Dalam pertimbangannya, hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan pemohon mendalilkan frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' di Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.

"Terhadap pemenuhan hak dan kewajiban berkenaan dengan pendidikan dasar, sehingga melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," ucap Enny.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |