Vonis Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Dipangkas, TAUD Pertanyakan Kompetensi Hakim

7 hours ago 2
Vonis Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Dipangkas, TAUD Pertanyakan Kompetensi Hakim Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus(Dok.Metro TV)

TIM Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan kompetensi majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) yang memangkas hukuman prajurit TNI pelaku penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus

Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan aktor negara dengan akses terhadap kewenangan intelijen, kapasitas para pelaku semestinya menjadi faktor yang memperberat hukuman. Namun, majelis hakim tingkat banding justru mengurangi masa pemidanaan dan menganulir sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa.

"Majelis hakim pada tingkat banding patut dipertanyakan kompetensinya. Alih-alih memperberat pertanggungjawaban aparat negara yang memiliki akses intelijen, putusan banding justru mengurangi hukuman dan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Fadhil di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Fadhil menyoroti problem struktural peradilan militer yang dinilai belum kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern. Proses persidangan dinilai cenderung mengabaikan prinsip pembuktian ilmiah, sehingga konstruksi hukum perkara ini tampak disempitkan hanya pada empat terdakwa tanpa mengusut aktor intelektual lainnya.

"Ketiadaan konstruksi fakta yang hanya menyasar empat terdakwa dengan menegasikan aktor lainnya menguatkan anggapan bahwa peradilan militer menjadi instrumen impunitas sekaligus bagian dari operasi intelijen karena tidak membongkar bukti secara komprehensif," tegasnya.

Fadhil juga mengkhawatirkan keterbatasan mekanisme kasasi di Mahkamah Agung yang berkedudukan sebagai judex juris. Keterbatasan kewenangan Mahkamah Agung yang tidak lagi memeriksa fakta membuat peluang untuk membongkar kebenaran materiil di tingkat hukum lanjutan menjadi semakin sempit.

Menurut Fadhil, alur hukum yang mengabaikan penderitaan korban Andrie Yunus ini memperlihatkan bahwa peradilan militer hanya menjadi formalitas kosmetik. Ia mendesak perlunya reformasi total pada peradilan militer agar selaras dengan sistem peradilan pidana modern yang independen dan berorientasi pada keadilan korban.

"Proses yang gagal mengungkap fakta secara utuh, membatasi pertanggungjawaban komando, dan justru meringankan hukuman pelaku menunjukkan bahwa peradilan militer belum mampu menjalankan fungsi peradilan secara independen dan berorientasi pada keadilan. Untuk itu, pengadilan militer perlu direformasi agar selaras dengan sistem peradilan pidana modern, menjamin pengungkapan kebenaran materiil, dan memastikan pemenuhan keadilan bagi korban," pungkasnya. 

Diketahui, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 tersebut mengoreksi vonis tingkat pertama oleh Dilmil II-06 Jakarta terhadap dua prajurit TNI yang menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Adapun rincian perubahan vonis di tingkat banding tersebut, ialah Sersan Dua Edi Sudarko pada tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara tanpa sanksi pemecatan.

Kemudian, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi pada tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun penjara tanpa sanksi pemecatan.

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya yang pada tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun penjara tanpa pemecatan, dan di tingkat banding vonis tersebut dikonfirmasi tetap. Lalu, Lettu Sami Lakka yang pada tingkat pertama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan, dan di tingkat banding vonis tersebut juga dikonfirmasi tetap. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |