Koalisi Sipil Kecam Putusan Banding yang Ringankan Vonis Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus

2 hours ago 2
Koalisi Sipil Kecam Putusan Banding yang Ringankan Vonis Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) yang memangkas hukuman penjara sekaligus menganulir sanksi pemecatan terhadap prajurit TNI pelaku penyerangan air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus.

Dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman Serda Edi Sudarko dipangkas dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Selain itu, sanksi pemecatan dari dinas militer untuk kedua terdakwa resmi dibatalkan.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Ardi Manto, menilai vonis ringan dan pembatalan pemecatan tersebut mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keselamatan para pembela HAM di Indonesia.

"Masalahnya bukan hanya hukuman yang lebih ringan. Ketika pidana dikurangi dan pemecatan dihapus tanpa pertimbangan yang terbuka mengenai beratnya perbuatan, publik menerima pesan berbahaya bahwa status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum," kata Ardi, Sabtu (5/9/2026).

Ardi menegaskan bahwa serangan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan terencana yang menimbulkan luka berat serta dampak permanen. Oleh karena itu, negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, serta keterlibatan atasan, bukan sekadar menghukum pelaku di tingkat lapangan.

Koalisi juga kembali mendesak agar tindak pidana umum yang melibatkan anggota militer diperiksa di peradilan umum, sesuai dengan semangat Reformasi 1998 dan persamaan di hadapan hukum. Praktik peradilan militer atas pidana umum yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 dinilai rawan memicu konflik kepentingan dan menciptakan perisai impunitas.

"Membatalkan pemecatan prajurit yang terbukti melakukan serangan terencana terhadap warga sipil akan merusak batas toleransi institusi terhadap kekerasan. Kami meminta Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum terkait batas yurisdiksi peradilan militer agar prajurit yang melakukan pidana umum tunduk pada peradilan umum," tegas Ardi. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |