Ulama Palestina Peringatkan Risiko Ekstradisi Anggotanya ke Israel usai Dideportasi Indonesia

4 days ago 3
Ulama Palestina Peringatkan Risiko Ekstradisi Anggotanya ke Israel usai Dideportasi Indonesia Syeikh Abdul Karim Raed Miqdad.(Dok MEM)

ASOSIASI Ulama Palestina mengeluarkan peringatan keras terkait potensi ekstradisi salah satu anggotanya, Syeikh Abdul Karim Raed Miqdad, ke otoritas Israel. Peringatan ini muncul setelah Syeikh Miqdad ditangkap di Indonesia dan dideportasi secara mendesak ke Siprus.

Dalam pernyataan resminya, asosiasi tersebut menyatakan bahwa kasus ini memerlukan tindakan hukum dan diplomatik segera untuk mencegah Sheikh Miqdad menghadapi risiko besar. Mereka mengaku terus memantau perkembangan kasus ini dengan keprihatinan mendalam.

Desakan kepada Pemerintah Indonesia

Asosiasi Ulama Palestina mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum penangkapan dan deportasi Syeikh Miqdad. Mereka meminta transparansi terkait dakwaan yang dijatuhkan serta jaminan bahwa yang bersangkutan mendapatkan hak atas peradilan yang adil.

Berdasarkan dokumen surat perintah penangkapan, otoritas Indonesia menahan Miqdad menyusul permintaan yang dikeluarkan melalui Interpol. Permintaan tersebut ditujukan untuk menangkap tersangka yang dianggap berisiko melarikan diri atau berpotensi menghancurkan dan menyembunyikan barang bukti.

Seruan Internasional dan Prinsip Non-Refoulement

Selain kepada Indonesia, asosiasi tersebut mendesak otoritas Siprus untuk menghentikan segala prosedur yang dapat mengarah pada ekstradisi Syeikh Miqdad ke Israel. Mereka menekankan pentingnya menjamin hak perwakilan hukum serta akses komunikasi bagi Syeikh Miqdad dengan pengacara dan keluarganya.

Asosiasi mengingatkan ada prinsip non-refoulement dalam hukum internasional yang melarang pemindahan seseorang ke tempat mereka berisiko menghadapi penyiksaan atau perlakuan kejam.

Poin Utama Tuntutan Asosiasi Ulama Palestina:

  • Mendesak Kementerian Luar Negeri Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Liga Arab untuk mengambil langkah diplomatik darurat.
  • Membentuk tim pembela hukum internasional untuk mengawal kasus ini.
  • Meminta organisasi hak asasi manusia dan media internasional untuk terus memantau kasus ini agar tetap menjadi perhatian publik.

Asosiasi menegaskan bahwa menyerahkan Syeikh Miqdad kepada otoritas Israel merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan ancaman serius bagi keselamatannya. Mereka menyerukan agar Syeikh Miqdad segera dibebaskan atau diizinkan melakukan perjalanan ke negara yang aman, di mana hak-hak dan martabatnya dapat terlindungi. (Middle East Monitor/I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |