TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan turis asing merokok dan minum alkohol di perairan lepas pantai Kepulauan Phi Phi di provinsi Krabi telah membuat publik Thailand marah. Pengguna media sosial di negara itu meminta video itu diusut. Video tersebut diunggah di halaman Facebook Hod Jung Changwat Phuket, yang juga dikenal sebagai Brutal Phuket.
Dalam video tersebut, sekelompok turis pria dan wanita terlihat bermain di laut, yang diyakini berada di lepas pantai Phi Phi Islands yang termasuk area taman nasional. Sebagian besar memegang rokok yang menyala dan kaleng bir yang terbuka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Banyak warga Thailand mempertanyakan mengapa pemandu mereka tidak turun tangan. Sebagian besar netizen menyalahkan fasilitator perjalanan dan meminta mereka mendapat hukuman atas kelalaian itu.
Saengsuri Songthong, kepala Taman Nasional Hat Noppharat Thara-Mu Ko Phi Phi, pada Sabtu, 26 April 2025, mengatakan bahwa kantornya menangani masalah ini dengan serius. Video tersebut saat ini sedang dalam proses investigasi.
Kejadian tersebut diyakini berlangsung pada Rabu. Adapun orang-orang yang ada di dalam video diduga wisatawan Rusia yang menyewa perahu untuk bepergian ke daerah Teluk Pileh.
Denda untuk Operator Wisata
Jika dugaan itu benar, operator perahu menghadapi denda sebesar 5.000 baht atau sekitar Rp 2,5 juta karena membawa minuman beralkohol ke zona taman nasional dan akan menerima peringatan awal.
Saengsuri mengatakan bahwa operator wisata maupun pengunjung taman nasional tersebut diharuskan menghargai kebersihan dan ketertiban. Jika terjadi pelanggaran maka pengunjung atau operator wisata harus siap ditindak.
Insiden tersebut terjadi seminggu setelah pemecatan aktivis lingkungan Siranudh “Psi” Scott sebagai penasihat kepala Departemen Taman Nasional, Satwa Liar, dan Konservasi Tumbuhan. Siranudh mendapat kritik dari beberapa kalangan karena pendekatannya yang konfrontatif dalam menangani wisatawan yang berperilaku buruk di taman laut.
Larangan Merokok di 24 Pantai Thailand
Pemerintah Thailand menerbitkan peraturan larangan merokok di 24 pantai yang tersebar di 15 provinsi sejak 2018. Pantai-pantai itu tersebar di beberapa wilayah, termasuk Phuket, Koh Samui, dan Krabi. Larangan tersebut dipicu oleh meningkatnya jumlah puntung rokok yang dibuang di pantai. Menurut survei yang dilakukan oleh Departemen Sumber Daya Kelautan dan Pesisir Thailand (DMCR), puntung rokok yang dibuang menyumbang sepertiga dari semua sampah pantai yang dikumpulkan oleh departemen tersebut. Selain itu, tim tersebut melaporkan bahwa mereka mengumpulkan hingga 138.000 puntung rokok di hamparan pantai Patong sepanjang 2,5 km di Phuket.
Pemerintah Thailand mengambil langkah ini untuk menekan polutan yang ditimbulkan oleh asap rokok dan sampah. Rokok yang berada di pasir jika dibiarkan berlama-lama akan mengeluarkan zat kimia beracun seperti arsenik, timbal, yang apabila bersentuhan dengan air akan menimbulkan gangguan ekologi dan lingkungan. Jika seseorang tertangkap merokok di pantai, ia akan dipenjara selama satu tahun atau harus membayar denda hingga 100.000 baht (lebih dari Rp 50 juta) atau keduanya. Pengunjung bisa merokok di area khusus yang tidak di dekat pantai.