TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih sibuk melacak pembongkaran fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) yang pernah beroperasi di Jalan Gurame, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang. Dugaan penghapusan aset daerah yang tak melalui mekanisme seharusnya itu bahkan cenderung terabaikan, menyisakan dampak warga setempat yang kini kesulitan mengelola sampahnya.
Kondisi itu telah hampir berumur setahun. Warga akhirnya membuang sampahnya sembarang, di luar wilayahnya. "Kalau saya paling buang ke dekat Pasar Ciputat atau Pasar Cimanggis sekalian jalan kerja," kata salah seorang warga eks pengguna TPS 3R Jalan Gurame pada Jumat, 25 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sampah di Pasar Cimanggis, Ciputat, belakangan menghiasi pemberitaan karena semakin menumpuk dan tidak terangkut. Lokasinya mengambil satu ruas jalan di belakang pasar itu yang menghubungkan Pasar Ciputat dan Pamulang. Adapun pembuangan sampah dekat Pasar Ciputat merujuk ke TPS 3R Cantik. Problemnya sama, sampah menumpuk di lokasi ini.
Warga itu mengaku tak punya pilihan lain karena persoalan sampah di wilayahnya yang disebut semakin tidak terkendali. Meskipun terdapat petugas yang melakukan pengangkutan. "Ada untuk bayar iuran sampah, tapi kadang diangkatnya juga dua hari sekali, maka itu saya mending buang setiap hari sekalian berangkat kerja," ujarnya.
Dia mewakili banyak warga lainnya di Bambu Apus, Pamulang, yang berharap akan ada pembangunan TPS 3R pengganti. Meski, dia juga menambahkan, belum mendengar ada insiatif atau pembahasan tentangnya. "Tapi ya semoga saja ada solusi lain nanti. Kami bayar iuran sih ga masalah asalkan lingkungan bersih," ujarnya lagi.
Aset Daerah Hilang Sebelum Dihapus
Dalam pernyataannya pada awal bulan ini, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo belum mengetahui adanya pembongkaran TPS 3R di Jalan Gurame, Bambu Apus, Kecamatan Pamulang. Dia berdalih masih fokus mencari solusi atas problem Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Cipeucang. "Kami masih fokus bicara Cipeucang jadi belum bisa komentar banyak," katanya.
Meski begitu, Bambang setuju penghapusan atau pembongkaran aset daerah tak bisa dilakukan serampangan. Ada mekanisme yang harus ditempuh oleh dinas terkait. Jika tak sesuai, kata Bambang, akan ada sanksi. "Ini kami akan telusuri, benahi, luruskan. Kalau benar apa yang disampaikan, harus ada pertanggungjawabannya," katanya.
Dari data yang dihimpun Tempo, aset TPS 3R di Jalan Gurame dibangun Pemkot Tangsel pada 2014. Pagu anggarannya sebesar Rp 325 juta.
Berdasarkan aplikasi citra satelit Google Earth dan Google Street View, dua bangunan TPS 3R Bambu Apus itu masih terlihat hingga Desember 2023. Sejak Juli 2024, fasilitas tersebut sudah hilang dan berganti dengan lahan yang nampak tengah dilakukan pembangunan sebuah kawasan perumahan--karena lahan memang milik pengembang swasta.
Kepala Seksi Kemitraan dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Oji Ristanto mengungkap masih memproses usulan penghapusan TPS 3R tersebut. Pihaknya belum menerima persetujuan dari wali kota atas usulan tersebut mengetahui aset itu telah raib dari lokasi. "Seingat saya sih kami enggak ada koordinasi untuk pembongkarannya," kata Oji.
Lokasi bekas Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle atau TPS 3R di Jalan Gurame, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, 20 Maret 2025. Tempo/Muhammad Iqbal
Menyikapi persoalan ini, dosen di Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Pamulang Suhendar mendesak adanya pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku. Dia merujuk mekanisme penghapusan aset daerah yang bahkan, untuk nilai nominal tertentu membutuhkan persetujuan dari DPRD. "Kalau proses tahapan itu tidak dilakukan, maka ini tindak pidana menghilangkan aset daerah," kata Suhendar.
Suhendar menilai pembongkaran bangunan TPS 3R tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dituturkannya, barang atau aset milik daerah dicatat dan tercatat secara administrasi dan tidak mungkin bisa hilang begitu saja.
"Tinggal dipelajari, siapa penanggungjawabnya, siapa pengguna barangnya saat terjadi penghilangan apakah terlibat atau tidak, dan seterusnya," kata dia sambil menambahkan, "Jadi tidak mungkin tidak diketahui, karena secara administratif aset daerah itu tercatat rapi."
Peringatan dari DPRD
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan Julham Firdaus menyatakan akan membawa masalah hilangnya TPS 3R dan dampaknya ke dalam pembahasan pekan depan. "Akan kami cari tahu. Isu dan aspirasi masyarakat harus jadi catatan tuntas yang harus dijawab dan di klarifikasi dengan terbuka," kata Julham, Jumat.
Menurut dia Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak boleh main pingpong dalam persoalan hilangnya aset tersebut. Apalagi, saat ini krisis penanganan sampah kian mencuat di wilayah berlambang anggrek tersebut.
Julham juga menyoroti informasi pembongkaran atau penghapusan aset karena berdiri atau beroperasi di atas lahan milik swasta. Menurut dia, "tidak boleh APBD dipakai untuk membangun di tanah yang bukan aset pemda atau di tanah pribadi."
Dia meminta Pemkot Tangsel bisa menjalankan mekanisme yang sesuai aturan dalam menggunakan APBD. Begitu juga dengan perencanaan yang diharap matang dan melewati koordinasi yang baik.