Ilustrasi(Dok Magnific)
TNI menegaskan bahwa pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan dan telah melalui mekanisme yang berlaku. Pengamanan tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan isu lain yang belakangan berkembang di ruang publik.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan, pelaksanaan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Kejaksaan yang telah dikoordinasikan sesuai ketentuan.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata dia melalui keterangannya, Kamis (9/7).
Ia menegaskan, kehadiran personel TNI dalam pengamanan tersebut semata-mata merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan regulasi yang berlaku. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk perlindungan kepada jaksa saat menjalankan tugas dan tidak memiliki kaitan dengan isu lain yang saat ini menjadi perhatian publik.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," ujarnya.
Muhammad Nas juga menanggapi informasi mengenai adanya penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi. Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan ranah yang berbeda dan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," pungkasnya. (E-4)

















































