TNI Buka Suara soal Banding Kasus Andrie Yunus

22 hours ago 5
TNI Buka Suara soal Banding Kasus Andrie Yunus Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas (tengah).(MI/Devi Harahap)

TNI belum memberikan kepastian mengenai langkah banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta yang meringankan hukuman dua prajurit dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. TNI menyatakan keputusan mengenai banding merupakan kewenangan institusi peradilan militer.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan mekanisme lanjutan setelah putusan pengadilan tidak berada di ranah institusi TNI. Hal itu termasuk kemungkinan oditur militer mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer dan mekanisme lain-lainnya, merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," kata Muhammad Nas saat dikonfirmasi, Senin (7/9).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika ditanya apakah oditur militer akan mengajukan banding serta kapan langkah hukum tersebut akan dilakukan. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan putusan yang lebih ringan kepada dua anggota TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Kedua terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyano Widhi.

Dalam putusan terbaru, hukuman Edi Sudarko dikurangi menjadi 2,5 tahun penjara, sedangkan Budhi Hariyano Widhi dihukum dua tahun penjara. Majelis hakim juga membatalkan hukuman pemecatan terhadap keduanya dari dinas militer.

Dengan putusan tersebut, kedua prajurit masih dinilai dapat dipertahankan sebagai anggota TNI. Majelis hakim mempertimbangkan adanya potensi keduanya untuk dibina dan memperbaiki diri. Pertimbangan lain yang digunakan majelis yakni kedua terdakwa bukan residivis dan tidak memiliki riwayat pelanggaran berat. Selama proses persidangan, keduanya juga disebut mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, serta menunjukkan penyesalan. (Mir/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |