TNI AD: Pemecatan Prajurit Tembak Polisi Lampung Tunggu Pengadilan

1 week ago 8

8000 Hoki Online Demo website Slots Maxwin Thailand Terpercaya Pasti Win Full Setiap Hari

hoki kilat Data Daftar web Slots Gacor Terkini Mudah Scatter Full Non Stop

1000 hoki List Login website Slot Maxwin Japan Terkini Mudah Menang Full Non Stop

5000hoki.com Platform server Slot Maxwin Philippines Terkini Mudah Lancar Win Setiap Hari

7000 Hoki Online Data Agen situs Slot Gacor Cambodia Terkini Mudah Jackpot Full Non Stop

9000hoki List Agen situs Slot Gacor Indonesia Terpercaya Gampang Scatter Full Terus

Data Situs games Slot Maxwin basis Terkini Sering Scatter Online

Idagent138 Daftar Slot Gacor Terpercaya

Luckygaming138 Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Adugaming Slot Maxwin Terpercaya

kiss69 login Slot Anti Rungkat Terbaik

Agent188 Akun Slot Maxwin

Moto128 login Id Slot Gacor

Betplay138 Daftar Slot Terbaik

Letsbet77 Daftar Id Slot Terpercaya

Portbet88 login Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

Jfgaming login Id Slot Gacor Terbaik

MasterGaming138 Daftar Id Slot Gacor

Adagaming168 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Kingbet189 Akun Slot Maxwin Terpercaya

Summer138 Daftar Slot

Evorabid77 Daftar Akun Slot Gacor

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (TNI AD) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pemecatan terhadap dua orang prajurit TNI AD yang terlibat kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, akan menunggu hasil pengadilan terlebih dahulu.

Wahyu mengatakan bahwa pemecatan merupakan pidana tambahan dalam proses peradilan militer dan pidana tambahan juga akan diberikan sesuai dengan klasifikasi terkait kejahatan yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga karena kan masih berproses," kata Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (27/3) seperti dikutip dari Antara.

Namun, secara umum, dia mengatakan tindakan yang dilakukan dua prajurit itu merupakan larangan yang sudah diwanti-wanti pimpinan untuk dijauhi yakni mulai dari menghilangkan nyawa orang, melaksanakan kegiatan ilegal, hingga kepemilikan senjata.

"Tentu pemberhentian tidak dengan hormat pemecatan itu akan menyertai menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya," katanya.

Menurut Wahyu, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sudah berulang kali menekankan agar tidak ada prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal sekecil apa pun, dengan bentuk apa pun.

Wahyu meminta seluruh prajurit TNI AD untuk melaksanakan perintah KSAD.

Untuk itu, dia meminta kepada para komandan satuan untuk mampu mengendalikan dan mengontrol anggotanya agar tidak terjerumus pada kegiatan ilegal hingga melakukan pelanggaran-pelanggaran.

"Karena warning sudah diberikan, penekanan sudah diberikan, tapi masih dilaksanakan. Banyak faktor yang menjadi pelanggaran di situ, selain masalah hukumnya, juga ketaatan atau loyalitas yang tidak dilakukan dengan baik," katanya.

Sebelumnya tiga polisi meninggal dunia usai diduga ditembak anggota TNI saat menggerebek sabung ayam di Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB.

Tiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta.

Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan ditemukan total 13 selongsong yang berasal dari 3 jenis senjata api berbeda-beda dari lokasi kejadian.

Anggota TNI AD Kopda Basarsyah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi hingga tewas.

"Kopda Basarsyah mengakui menembak ketiga korban, dan saat ini di tahan di Denpom II-3 Lampung," ujar Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Perman.

Dalam kasus sabung ayam itu, juga ditetapkan anggota TNI lain yakni Peltu Lubis dan anggota Brimob Polda Sumsel Bripda Kapri Sucipto sebagai tersangka.

(antara/kid)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |