Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela, berhasil menangkap tiga tersangka resividis sindikat tindak pidana pencurian dengan ganjal mesin ATM lintas Provinsi dilakukan di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.(MI/Kristiadi)
SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga orang resividis sindikat tindak pidana pencurian dengan cara mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas Provinsi. Penangkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut setelah tiga tersangka melakukan kejahatannya di mesin ATM Bank sebuah Mall Asia Plaza, Kota Tasikmalaya.
"Penangkapan yang dilakukan anggota dibantu jajaran Polres Garut menangkap tiga tersangka berinisial AR, ES, dan AV, warga Palembang. Penangkapan terhadap tiga orang tersangka berhasil dilakukannya di wilayah Kadungora, Kabupaten Garut dan semuanya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan," ujar, AKP Januar Rangga Fardhela, Kamis (9/7).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan penindakan dilakukan setelah adanya lporan dari seorang korban yang merupakan nasabah.
Menurut Januar, tiga tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian ganjal mesin ATM di berbagai daerah lintas provinsi hingga ke luar Pulau Jawa. Mereka menggunakan tusuk gigi yang disiapkan dan menunggu di sekitar ATM untuk mencari korban yang hendak mengambil uang.
"Ketiga orang tersangka berangkat dari Palembang untuk melakukan pencurian dengan ganjal mesin ATM dan membawa beberapa tusuk gigi yang telah disiapkan," ucap dia.
Ketiga tersangka pengganjal mesin ATM, sambung Januar memiliki peran ketika melakukan tindak kejahatan. Tersangka dengan inisial ES bertugas mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi, tersangka AR dan AV menunggu di sekitar ruang mesin ATM untuk mencari korban hendak mengambil uang.
"Kami menyita barang bukti satu unit mobil, tusuk gigi dan 58 kartu ATM berbagai merek bank hingga mereka jerat pasal 447 ayat (1) jo pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana percobaan pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (H-4)

















































