Tiga Petani Ijen Divonis Penjara dalam Konflik Lahan PTPN XII

3 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso memvonis tiga petani dengan hukuman enam bulan hingga satu tahun penjara. Para petani Ijen itu menjadi terdakwa penghasutan dalam kasus konflik lahan melawan PTPN XII.

"Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP," ucap hakim ketua Randi Bastian Afandi, Senin, 28 April 2025. Randi didampingi dua hakim anggota, I Gede Susila Guna Yasa dan Sylvia Nanda Putri menyatakan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga petani yang menjadi terdakwa adalah Ahmad Yudi Purwanto alias Pak Afgan bin Bualis, 39 tahun, diganjar 10 bulan penjara. Kemudian, Jumari alias H Nawawi bin alm Kardih, 61 tahun diganjar 1 tahun penjara dan Fajariyanto alias Wajar bin Marluwi, 39 tahun diganjar 6 bulan penjara. 

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun 8 bulan penjara terhadap Ahmad Yudi dan Jumari, serta 1 tahun penjara terhadap Fajariyanto.

M Ramli Himawan, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. "Kami melakukan banding," kata Ramli, Senin, 28 April 2025.

Ramli mengatakan dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa telah mengajukan nota pembelaan. Nota pembelaan itu setebal 93 halaman. Nota pembelaan itu diajukan setelah melihat tuntutan jaksa yang setebal 45 halaman. 

Tuduhan penghasutan ini bermula pada peristiwa 20 Oktober 2023, ketika Ahmad Yudi Purwanto, memimpin kurang lebih 500 orang petani mendatangi Kantor Induk Manajemen PTPN XII yang berada di Desa Kalisat, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso. Tujuannya, untuk melakukan mediasi terkait dengan tindakan PTPN XII yang mengambil alih tanah yang sebelumnya telah turun-temurun dikelola oleh masyarakat petani Ijen Bondowoso.

Para terdakwa ini sebenarnya hendak menyuarakan dan memperjuangkan hak atas ruang hidup berupa lahan pertanian dan atau perkebunan. Ramli menyatakan para petani dituduh sebagai provokator, penghasut dan framing-framing negatif lainnya. 

Tindakan yang dilakukan para petani itu danggap sebagai sebuah kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum melalui sistem peradilan pidana dengan proses yang lama, "berbelit-belit dan rumit serta menguras banyak biaya," ujar Ramli.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa dijerat dengan pidana penghasutan seperti pada pasal 160 KUHP.  Disebutkan pula dalam dakwaan tersebut bahwa akibat perbuatan terdakwa, para petani warga Desa Kali gedang melakukan penanaman tanpa izin dan pengerusakan lahan teprosia, lamtoro dan ajir bambu di lahan afdeling Kaligedang serta afdeling Kali sengon.

Dan hingga saat ini masyarakat tetap menguasai lahan yang menjadi area replanting KSO. Pihak PTPN XII mengalami kerugian Rp 11.250.000. Surat dakwaan tersebut disusun oleh jaksa penuntut umum Dwi Dutha Arie Sampurna dan Appry M Silaban.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |