Menteri Agama Nasaruddin Umar(Antara Foto)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan pondok pesantren dengan menertibkan lembaga-lembaga yang tidak memenuhi ketentuan atau beroperasi secara ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik penyimpangan, termasuk kasus kekerasan seksual, yang belakangan mencuat di sejumlah lembaga yang mengatasnamakan pesantren.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, salah satu upaya yang akan dilakukan adalah memperjelas definisi operasional pondok pesantren beserta persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu lembaga dapat diakui sebagai pesantren. Hal yang sama juga akan diterapkan terhadap kriteria seseorang yang dapat disebut sebagai kiai.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan lembaga yang menggunakan nama pesantren tanpa terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat sekaligus mengaburkan jati diri pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
"Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa," kata Menag, dikutip Kamis (9/7).
Sebagai bagian dari upaya pembenahan, Kemenag juga memperkuat peran Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen yang beranggotakan tokoh-tokoh pesantren. Lembaga tersebut, teranh Menag, akan berperan dalam merumuskan konsep ekosistem pendidikan pesantren yang sehat, sekaligus memperkuat sistem pencegahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan.
"Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki," ujarnya.
Selain aspek kelembagaan, Kemenag juga menekankan pentingnya penerapan tata tertib yang berlaku bagi seluruh warga pesantren, termasuk para pengasuh dan tenaga pendidik.
"Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya," tegasnya. (H-4)

















































