TAUD Nilai Andrie Yunus Jadi Korban Dua Kali, Soroti Mandeknya Reformasi Peradilan Militer

22 hours ago 5
TAUD Nilai Andrie Yunus Jadi Korban Dua Kali, Soroti Mandeknya Reformasi Peradilan Militer Andrie Yunus.(dok.Amnesty Internasional indonesia)

KASUS serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dinilai menunjukkan kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan bagi korban. Selain menjadi korban serangan yang nyaris merenggut nyawanya, Andrie disebut kembali menjadi korban akibat proses hukum melalui peradilan militer.

Pengacara Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Hussein Ahmad, mengatakan kondisi tersebut telah diperkirakan sejak awal karena sistem peradilan militer dinilai belum mengalami reformasi mendasar sejak 1998.

“Yang terjadi, justru Andrie menjadi korban dua kali. Yang pertama menjadi korban atas serangan fisiknya, atas serangan upaya pembunuhannya, dan yang kedua adalah korban atas peradilan sesat,” kata Hussein dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (7/9).

Menurut Hussein, persoalan tersebut tidak terlepas dari belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer meski terdapat mandat reformasi melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000. Kondisi itu dinilai membuat anggota militer tetap diadili dalam sistem yang seluruh perangkatnya berasal dari institusi militer.

“Militer tidak boleh diadili oleh keluarganya sendiri. Militer tidak boleh diadili oleh kelompoknya sendiri. Militer harus bersifat ksatria, dia harus mau diadili oleh institusi lain,” ujarnya.

Hussein juga mempertanyakan bagaimana keadilan dapat diharapkan apabila terdakwa merupakan anggota militer, sementara jaksa, hakim, hingga lembaga pemasyarakatan yang menangani perkara juga berada dalam lingkungan militer.

“Bagaimana mungkin institusi peradilan militer, di mana terdakwanya adalah militer, diadili oleh jaksa militer, hakimnya militer dan nanti kalau dia dihukum bersalah, dipenjara di peradilan militer?” katanya.

Dia menilai proses tersebut berisiko menciptakan kesan seolah-olah anggota militer telah diproses hukum, padahal belum mampu mengungkap persoalan secara menyeluruh.

“Peradilan ini dibuat hanya untuk dagelan publik, untuk mengafirmasi bahwa seolah-olah ini lho militer sudah bisa diadili, ini lho pelakunya sudah diadili,” tegas Hussein.

Selain itu, Hussein membantah anggapan bahwa peradilan militer otomatis memberikan hukuman lebih berat dibandingkan peradilan sipil. Menurut dia, putusan dalam kasus Andrie justru menunjukkan sebaliknya.

“Dia bilang bahwa peradilan militer itu dilakukan karena lebih keras hukumannya dibanding peradilan sipil. Nyatanya tidak terbukti. Nyatanya omongan itu adalah omong kosong semata,” ujarnya.

Lebih jauh, Hussein menyebut Andrie sebenarnya tengah memperjuangkan reformasi hukum sebelum dirinya diserang. Andrie telah mengajukan pengujian terhadap UU Peradilan Militer dan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketika dia disiram air keras, dia sedang melakukan upaya menggugat Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI agar orang tidak menjadi korban-korban seperti Andrie,” katanya.

Karena itu, TAUD mendesak MK segera memutus gugatan tersebut. Hussein menilai perubahan sistem peradilan militer penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi. “Andrie ini sudah visioner. Dia tidak ingin ada orang menjadi korban seperti dirinya,” ujarnya.

Selain MK, Hussein mendesak lembaga pengawas kepolisian turut mengawal proses hukum yang masih berjalan di Polda Metro Jaya. Dia meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak menyerahkan seluruh tanggung jawab pengungkapan kasus tersebut kepada masyarakat sipil.

“Saya ingin mengetuk dua komisioner Komisi Kepolisian Nasional yang berasal dari masyarakat sipil untuk tegas mengawal dan mendesak Polda Metro Jaya agar kemudian melanjutkan kasus ini,” pungkasnya. (Dev/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |