EMPAT mantan terdakwa perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menanggapi kasasi yang diajukan jaksa penuntut dalam kasus mereka. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mewakili keempat aktivis tersebut mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 April 2026.
Jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas Delpedro dan kawan-kawan sejak 16 Maret 2026. Pengacara mereka, M. Nabil Hafizhurrahman mengatakan mereka menerima memori kasasi yang diajukan jaksa pada 31 Maret 2026. “Otomatis sekitar 14 hari kemudian, yaitu pada hari ini, tenggat waktu terakhir untuk kami mengajukan kontra memori kasasi,” kata Nabil kepada wartawan di depan PN Jakarta Pusat, Senin.
Adapun TAUD dan keempat aktivis mengajukan empat poin tuntutan atau petitum dalam kontra memori kasasi tersebut. Pertama, menerima kontra memori kasasi para termohon kasasi untuk seluruhnya; kedua, menolak permohonan kasasi pemohon kasasi atau penuntut umum untuk seluruhnya; lalu ketiga, menyatakan memori kasasi pemohon kasasi atau Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Selanjutnya, keempat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026; kelima, membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku, atau; keenam, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
“Kami berharap dengan kontra memori kasasi yang kami ajukan supaya Mahkamah Agung dapat menilai perkara ini dengan objektif,” kata pengacara lain dari TAUD, Judianto Simanjuntak.
Jaksa penuntut sebelumnya mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis bebas tersebut pada 6 Maret 2026 lalu.
“Menyatakan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat itu.
Pernyataan upaya hukum kasasi dari jaksa teregister dengan nomor 271/PAN.PN/W10-U1/HK.01/III/2026. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengonfirmasi upaya kasasi tersebut, yang diajukan sepuluh hari setelah vonis atau pada 16 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa penuntut bisa mengajukan kasasi. Sebab, perkara Delpedro dkk dilimpahkan ke pengadilan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru berlaku pada 2 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Alasan jaksa penuntut mengajukan kasasi karena perkara dilimpah 9 Desember 2025,” kata Anang kepada wartawan, Selasa, 7 April 2026.
Anang mengacu pada ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut mengatur ketentuan peralihan, di mana perkara pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan mulai diperiksa sebelum undang-undang ini berlaku, tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP lama.
Dari ketentuan tersebut, kejaksaan menyimpulkan pengajuan kasasi kasus Delpedro dkk mengacu pada KUHAP lama. Oleh karena itu, sah bagi jaksa untuk mengajukan kasasi. "Sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," ucap Anang.
Upaya hukum kasasi atas putusan bebas dilarang dalam KUHAP baru, seperti tercantum dalam pasal 299 ayat 2 huruf a. Pasal tersebut berbunyi: Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.


















































