Smelter Timah Cabut Gugatan ke BPKP dan Bambang Hero

2 hours ago 3

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Perusahaan smelter timah Bangka Belitung, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo. PT SIP mengajukan gugatan soal penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah.

Kuasa hukum PT SIP dari AK Law Firm, Budiono, mengatakan pencabutan gugatan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil kesepakatan atas komunikasi yang dilakukan antara PT SIP, PT Timah Tbk, BPKP, Bambang Hero Saharjo dan kejaksaan. "Yang paling penting, PT Timah Tbk telah mengakui menerima balok timah sebanyak 10.326 Metric Ton (MT) yang merupakan hasil kerja sama peleburan di PT SIP," ujar Budiono kepada wartawan usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa, 29 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budiono menuturkan PT Timah juga telah mengakui aliran dana Rp 2,2 triliun yang disalurkan ke PT SIP merupakan gabungan atas biaya pembelian timah dan biaya jasa penglogaman. Rinciannya, biaya pembelian bijih timah di CV Bangka Jaya Abadi (BJA) senilai Rp 1,5 triliun, biaya pembelian bijih timah di CV Rajawali Total Persada Rp 380,4 miliar dan nilai sewa peralatan processing penglogaman timah Rp 497,7 miliar.

"PT SIP tidak pernah melakukan penambangan melainkan kerja sama peleburan atau penglogaman. Itu diakui PT Timah. Namun pada faktanya, nilai Rp 2,2 triliun itu kemudian dijadikan sebagai uang pengganti dan dibebankan kepada owner PT SIP Suwito Gunawan," ujar dia. 

Menurut Budiono, saat ini PT SIP, perusahaan milik terpidana Suwito Gunawan, sedang melakukan upaya perdamaian secara utuh dengan seluruh pihak seiring dengan keinginan pihaknya agar penegakan hukum atas perkara tersebut bisa objektif berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.

"Atas gugatan ini, kami juga sedang mengupayakan eksaminasi untuk dilakukan penghitungan pembanding. Kalau ini dilakukan, pihak Kejaksaan Agung kita harapkan dapat mendudukkan perkara tersebut seobjektif mungkin. Hasilnya akan jadi bukti baru bagi kami melakukan PK (Peninjauan Kembali) agar PT SIP mendapatkan keadilan," ujar dia.

Mengenai gugatan terhadap PT Timah secara korporasi, Budiono menyebutkan pihaknya berencana akan mencabut gugatan tersebut pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 5 Mei mendatang. "Yang kita gugat ini semua ada tiga perkara. Pertama PT Timah Tbk, kedua BPKP dan Bambang Hero Saharjo, lalu ketiga Harvey Moeis. Untuk BPKP dan Bambang Hero Saharjo sudah kita cabut. Berikutnya PT Timah. Kalau untuk gugatan terhadap Harvey Moeis, masih proses mediasi. Kita ingin pihak Harvey Moeis mengembalikan dana Rp 73 miliar dari PT SIP yang merupakan dana CSR perusahaan," ujar dia.

Budiono berharap fakta-fakta yang muncul saat ini akan membuat terang perkara korupsi timah tersebut. Selain itu, kata dia, juga dapat membuat kondusif situasi di tengah masyarakat Bangka Belitung yang selama ini banyak mempertanyakan soal kasus tersebut.

Pilihan Editor: Alarm Nilai Integritas Sekolah dan Universitas yang Merosot

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |